JAKARTA, AKURATNEWS.co – Bank Indonesia (BI) terus menambah kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN). Secara tidak langsung hal ini menunjukkan bahwa bank sentral berperan besar dalam menutupi utang pemerintah.
Menurut laporan BI, hingga 18 Maret 2025, total pembelian SBN mencapai Rp70,74 triliun, dengan rincian Rp47,31 triliun dibeli melalui pasar sekunder dan Rp23,43 triliun melalui pasar primer dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan pencapaian target inflasi.
Namun hal ini memperlihatkan ketergantungan pemerintah terhadap BI dalam membiayai defisit anggaran, sebuah kondisi yang dapat menimbulkan risiko ekonomi jangka panjang.
“Apa pun alasan yang disampaikan, kepemilikan SBN oleh BI semakin besar, baik secara nominal maupun persentasenya terhadap total utang pemerintah,” ujar ekonom Awalil Rizky dari Bright Institute di Jakarta, baru-baru ini.
Sejak pandemi Covid-19, BI diperbolehkan membeli SBN di pasar primer berdasarkan ketentuan khusus yang dikeluarkan pemerintah pada 2020. Setelah ketentuan tersebut berakhir, kebijakan serupa tetap diizinkan berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun, menurut Awalil, skema ini membuat kepemilikan BI atas SBN terus melonjak. Pada 20 Maret 2024, kepemilikan BI atas SBN domestik mencapai Rp1.608,27 triliun atau 25,79 persen dari total yang beredar. Sebagai perbandingan, pada akhir 2019, BI hanya memiliki Rp273,21 triliun atau 9,9 persen dari total SBN. Sebelum pandemi, kepemilikan BI atas SBN bahkan hanya berkisar 4-10 persen dalam rentang tahun 2015-2019.
“Ketergantungan pemerintah terhadap BI dalam pembiayaan utang semakin nyata. Tanpa keterlibatan BI, sulit bagi pemerintah untuk menutup defisit anggaran,” tambah Awalil.
Sejak September 2023, BI mulai memperkenalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen operasi moneter baru. SRBI memiliki tenor pendek (6, 9, dan 12 bulan) dan kini menjadi instrumen utama BI dalam menyerap likuiditas, dengan porsi mencapai 90 persen dari total operasi moneter BI.
Namun, SRBI menimbulkan tantangan baru. Instrumen ini memiliki underlying berupa kepemilikan SBN oleh BI, dan sekitar 25 persen di antaranya dibeli investor asing.
“BI bisa dikatakan berutang dengan bunga lebih tinggi dibandingkan yield yang diperolehnya dari SBN yang dimiliki. Ini berarti BI melakukan ‘transaksi rugi’, karena harus membayar bunga lebih besar kepada pemegang SRBI dibandingkan dengan keuntungan dari kepemilikan SBN,” jelas Awalil.
Lebih lanjut, SRBI yang dibeli pihak asing tercatat sebagai utang luar negeri Bank Indonesia, sehingga menambah beban keuangan nasional.
Awalil menilai bahwa kepemilikan BI atas SBN yang terus meningkat berpotensi mengganggu stabilitas industri keuangan dan moneter, terutama bagi sektor perbankan. Dengan porsi SBN yang tinggi di neraca BI, bank-bank komersial menjadi lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, karena likuiditas pasar semakin tersedot ke dalam operasi moneter BI.
“Kepemilikan BI yang besar ini seharusnya dikurangi secara perlahan. Salah satu caranya adalah dengan tidak membeli kembali SBN yang jatuh tempo. Jika tidak, tekanan terhadap perekonomian bisa semakin besar,” tegasnya.
Meski BI beralasan bahwa keterlibatan mereka menjaga stabilitas pasar SBN dan mencegah volatilitas yang berlebihan, Awalil menekankan bahwa keterlibatan BI yang terlalu besar justru menciptakan ketergantungan yang berbahaya bagi keuangan negara.
Jika tidak dikelola dengan baik, strategi ini dikatakannya bisa menjadi beban berat bagi BI dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas ekonomi Indonesia ke depan. (NVR)
