JAKARTA, AKURATNEWS – Seorang pria berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir odong odong mencabuli gadis remaja di kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban NN (17) hamil tiga bulan.
Penjelasan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman, pelaku RIS yang mengaku sudah tiga kali menikah itu mencabuli korbannya
sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023.
“Akibat perbuatan tersangka, gadis remaja tersebut hamil tiga bulan,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023) sore.
Baca artikel lainnya: Aliansi Ormas Tuban Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Pencurian 21,5 Ton Solar
Syafri menuturkan, korban berkenalan dengan pelaku saat menumpang kendaraan odong odong. “Rupanya pelaku tertarik melihat korban lalu meminta nomor handphonen (Hp) korban,” jelas kapolsek.
Setelah keduanya sering berkomunikasi, pelaku mengajak korban ke kontrakannya.”Sopir odong odong itu di kontrakannya memaksa dan membekap hingga tak berdaya,” ungkap kapolsek yang menyebutkan korban sebelumnya menolak tapi tak kuasa karena lelaki tersebut tenaganya lebih kuat.
“Kasus itu oleh orang tua korban dilaporkan ke Polsek Kalideres. Selanjutnya dengan cepat personel dari Unit Reskrim dipimpin AKP Aep Haryaman meringkus pelaku di kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres,” tambah Syafri.
Ditegaskan oleh Syafri, pelaku yang belakangan diketahui berasal.dari Pekalongan, Jawa Tenga, dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah./ Bay.
