JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Muhammad Ridwan Ristomoyo, menilai langkah yang diambil Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden itu bukan hanya bentuk anti-demokrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pencabutan ID wartawan hanya karena pertanyaan kritis jelas tidak bisa dibenarkan. Itu tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ridwan, Minggu (28/9).
Menurut PBHI, pertanyaan Diana soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi. Segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap jurnalis, lanjutnya, masuk kategori pelanggaran hukum.
Ridwan mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“BPMI Istana harus segera memberikan klarifikasi dan memulihkan hak jurnalis yang dicabut. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
PBHI menegaskan, publik dan komunitas media harus mengawal kasus ini agar kebebasan pers tetap terjaga.
“Tanpa pers yang bebas, demokrasi kehilangan jantungnya. Pencabutan ID Pers Diana adalah alarm keras bahwa kebebasan pers sedang terancam di negeri ini,” tegas Ridwan.
Sementara’ itu, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi, seorang staf BPMI Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia TV di Jakarta, Sabtu (27/9) malam sekitar pukul 19.15 WIB, untuk mengambil langsung ID Pers Istana atas nama Diana Valencia.
“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana. Kami terkejut dan mempertanyakan dasar tindakan ini. CNN Indonesia sudah mengirimkan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk meminta penjelasan,” kata Titin.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan Diana mengenai MBG bersifat kontekstual, relevan, dan menyangkut kepentingan publik. Ia menilai pencabutan ID Pers ini mengancam independensi pers sekaligus mempersempit ruang jurnalis dalam melakukan kerja kritis di Istana.
Istana sendiri masih belum memberikan penjelasan yang gamblang soal pencabutan ID Pers Istana ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi enggan menjawab ketika ditanya ihwal pencabutan kartu identitas liputan Diana.
“Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi,” kata Prasetyo usai konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (29/9). (NVR)
