JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dukungan publik terhadap kasus hukum Mardani H Maming semakin meluas. Dalam waktu 24 jam sejak diluncurkan, petisi ‘Bebaskan Mardani Maming: Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil’ telah ditandatangani lebih dari 10.000 orang.
Hingga Rabu, (30/10) malam, tercatat 12.005 tanda tangan mengisi petisi yang mengajak masyarakat menuntut keadilan bagi Mardani, yang dianggap sebagai korban ketidakadilan dalam proses peradilannya.
Kasus ini belakangan ini memang menuai sorotan karena vonisnya dianggap dipaksakan dan tidak berdasar pada bukti yang cukup kuat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan petisi. Para ahli hukum, termasuk para akademisi antikorupsi dari berbagai universitas terkemuka seperti Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), turut mendukung pandangan ini.
Mereka menilai bahwa putusan terhadap Maming lebih didasarkan pada asumsi dan mengabaikan fakta hukum yang seharusnya menjadi landasan peradilan yang adil.
Mardani sebelumnya divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu, meski izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah mendapat sertifikat clear and clean (CNC) selama lebih dari satu dekade. Fakta ini tidak pernah dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun justru diabaikan dalam vonis pengadilan.
Terbaru, para akademisi dan pakar hukum yang mendukung pembebasan Maming menyatakan juga akan mengajukan surat amicus curiae atau ‘sahabat pengadilan’ kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk dukungan peninjauan ulang. Dukungan ini diharapkan dapat mengarahkan proses hukum yang lebih adil dan terbebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam proses peradilan di Indonesia. Tuntutan publik melalui petisi untuk pembebasan Mardani H Maming, bersama dukungan dari kalangan akademisi dan aktivis HAM, mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar berpijak pada prinsip keadilan, tanpa ada unsur rekayasa atau kepentingan tertentu. (NVR)
