DENPASAR, AKURATNEWS.co – Komisi XI DPR melakukan kunjungan kerja reses Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 ke Denpasar, Bali. Dalam kunjungan ini, Komisi XI mengadakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PKS, Anis Byarwati pun menyampaikan beberapa catatan penting selama rapat tersebut. Ia menyoroti kurangnya data resmi dan terpadu mengenai jumlah UMKM di Bali. Meskipun Himbara dan BPD Bali memiliki binaan UMKM di Bali, data yang ada masih terpisah dan tidak dapat dikroscek dengan data terpadu milik pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini tentu berdampak pada kurang meratanya pengembangan UMKM ke depan,” ujar Anis.
Ia menekankan pentingnya memiliki data terpadu agar berbagai pihak yang peduli dapat membantu pengembangan UMKM secara lebih efektif.
Selain itu, Anis juga menggarisbawahi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku UMKM di Bali. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut peningkatan kualitas SDM, terutama dalam hal pendidikan, keterampilan, akses terhadap informasi, dan pengalaman.
“Edukasi kepada pelaku UMKM dalam peningkatan literasi dan inklusi terhadap teknologi informasi dan digitalisasi menjadi tugas kita bersama ke depan,” tambah Anis.
Dirinya juga menyoroti masalah kredit macet pada UMKM yang mencapai Rp53,81 triliun per Mei 2023, dari total kredit UMKM seluruh Indonesia yang mencapai Rp1.376 triliun. Ia menyayangkan meningkatnya kredit macet ini sejak 2018, dimana jumlah kredit macet pada tahun tersebut sebesar Rp32,42 triliun dari total kredit Rp969 triliun.
“Diperlukan terobosan alternatif solusi dari pemangku kebijakan, dalam hal ini OJK dan bank Himbara, yang bisa ditawarkan kepada pelaku UMKM sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tegasnya.
Anis menambahkan bahwa pasal 250 dan 251 dalam UU P2SK menyebutkan, piutang macet bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Selain persoalan UMKM, Anis juga menyinggung mengenai aplikasi peminjaman dana yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama generasi muda. Ia menyatakan bahwa kemudahan yang ditawarkan aplikasi pembiayaan non bank, seperti layanan pay later, bisa membuat masyarakat menjadi konsumtif jika tidak diawasi dengan baik.
“Aplikasi-aplikasi peminjaman dana yang mudah diakses oleh masyarakat hendaknya benar-benar diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang berwenang sehingga tidak bebas begitu saja dan tidak menjadikan masyarakat kita menjadi masyarakat yang konsumtif,” pungkas Anis.
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah data terpadu, peningkatan kualitas SDM UMKM, dan penanganan kredit macet untuk mendorong pengembangan UMKM di Bali dan seluruh Indonesia. (NVR)
