BOGOR, AKURATNEWS.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional 2024 dengan tema ‘Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan Untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat’ di Bogor, Senin (2/9).
Acara ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat melalui UPZ di berbagai instansi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Acara ini dibuka secara resmi Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA. Selain itu, turut hadir pula Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., yang mewakili Menteri Agama. Hadir juga pimpinan BAZNAS serta perwakilan dari 142 UPZ yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. Noor Achmad menekankan pentingnya peran UPZ dalam memfasilitasi pengelolaan zakat di berbagai instansi, baik di Kementerian, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun sektor swasta. Menurutnya, UPZ telah menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan penghimpunan zakat.
“Saat ini, ada 142 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah melaksanakan pengumpulan zakat dengan total mencapai Rp229 miliar pada 2023. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah UPZ dan optimalnya pengumpulan di masing-masing instansi,” ungkap Noor Achmad.
Lebih lanjut, Noor menekankan bahwa untuk mengoptimalkan tata kelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), seluruh UPZ harus mengimplementasikan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, regulasi yang berlaku, dan mendukung keberlanjutan NKRI.
Menurut Noor, potensi penghimpunan zakat melalui UPZ masih sangat besar. Banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang belum memiliki UPZ, sehingga BAZNAS akan terus mendorong pembentukan UPZ baru agar semakin banyak umat yang dapat terlayani dalam melaksanakan zakat, serta semakin banyak mustahik yang dapat menikmati kesejahteraan materi dan spiritual.
“Raker UPZ Tingkat Nasional ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, memperkuat struktur UPZ, meningkatkan layanan kepada muzaki dan mustahik, serta memunculkan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan zakat,” jelas Noor.
BAZNAS memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011. Selain itu, Raker ini juga menjadi respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai Kementerian, Lembaga Negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BAZNAS.
Raker ini dihadiri pimpinan BAZNAS, termasuk H. Rizaludin Kurniawan (Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan), Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor (Pimpinan BAZNAS Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan), Saidah Sakwan (Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), Kolonel Purnawirawan Nur Chamdani (Pimpinan BAZNAS Bidang Keuangan dan Umum), serta Deputi dan Direktur di lingkup BAZNAS RI.
Dengan adanya Raker ini, diharapkan seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan signifikan bagi umat. (NVR)
