JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2021 kembali digelar Rabu, (18/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi mahkota kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tahun 2021 yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif serta beberapa pihak lainnya.
Kasus dugaan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun
Kuasa Hukum Anang, Aldres Napitupulu di sela persidangan mengungkapkan, terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar kepada Staf Khusus Menkominfo Dedi Permadi yang belakangan masuk dalam ranah uang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, tidak diketahui asal muasalnya.
“Pak Dedi (Permadi) tadi (di persidangan) nggak ada terangkan itu ya (soal uang apresiasi Rp1,5 miliar). Pak Dedi cuma bilang ditawari sejumlah uang, dia tidak tahu sumbernya dari mana,” ujar Aldres.
Dedi Permadi, kata Aldres, tidak pernah mengatakan dalam persidangan bahwa Anang Achmad Latif yang memberikan uang tersebut kepada dirinya, yang setahu Dedi uang tersebut pemberian Menkominfo Johnny G Plate.
“Kemudian ketika ditanyakan apakah pernah Anang Achmad Latif menawarkan sejumlah uang atau memberitahukan bahwa ia akan diberikan uang oleh Anang Achmad Latif, dia bilang tidak pernah,” ujar Aldres.
Ditekankannya, Dedi tidak mengetahui sumber uang tersebut, dan hanya ditawarkan dan dijanjikan.
“Jadi dia tidak tahu uang itu hasil dari mana, siapa sumber uangnya,” tegas Aldres. (NVR)
