JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur (Haltim) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang digelar Rabu (22/10).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas dugaan penghalangan aktivitas tambang yang dilakukan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya memasang patok di area yang diklaim sebagai wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Position. Namun, dalam sidang, terungkap bahwa area tersebut sebenarnya berada di dalam wilayah IUP PT WKM.

Ahli pertambangan Ougy Dayyantara dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan UU No 3 /2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM No 25/2018, kegiatan penambangan mencakup tahap pembukaan lahan, penggalian dan pengambilan mineral.

Dari hasil pemeriksaan lapangan yang ditunjukkan di persidangan, ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga kedalaman 20 meter.

“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” ujar Ougy di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunoto.

Ia menambahkan, nikel yang ditemukan di lokasi bahkan dibuang di sekitar area jalan, padahal nikel merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai negara.

“Semestinya pihak berwenang memastikan hal ini tidak terjadi,” tegasnya.

Ougy juga menjelaskan bahwa pemasangan patok batas wilayah tambang justru merupakan kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.

Artinya, tindakan dua karyawan PT WKM yang memasang patok untuk melindungi area IUP-nya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jika PT Position melakukan aktivitas di luar batas izinnya, apalagi tanpa persetujuan Kepala Teknik Tambang (KTT) wilayah berdekatan, itu sudah menyalahi aturan,” tambah Ougy.

Sementara itu, ahli hukum pidana Chairul Huda menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, sengketa antar perusahaan tambang yang melibatkan klaim batas wilayah IUP lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata.

“Kalau memang ada sengketa antar perusahaan terkait batas wilayah, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administratif. Hukum pidana itu ultimum remedium, alat terakhir jika cara lain tidak dapat ditempuh,” ujar Huda di ruang sidang.

Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS), selaku pemegang izin penggunaan kawasan hutan.

Menurut Huda, aktivitas PT Position bisa dianggap sah selama masih dalam batas perjanjian kerja sama, tetapi jika melampaui, maka berpotensi melanggar izin dan menimbulkan kerugian negara.

“Apalagi jika dalam pembukaan jalan dan kegiatan tambang ditemukan adanya penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin tambahan. Ini harusnya menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis menilai, laporan PT Position hingga berujung ke pengadilan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemegang IUP yang sah.

“Klien kami hanya memasang patok di wilayahnya sendiri. Itu bukan perbuatan pidana,” ujar OC Kaligis.

Menurutnya, fakta di persidangan justru memperjelas bahwa PT WKM memiliki dasar hukum kuat sebagai pemegang izin resmi, sehingga langkah memasang patok di area tambangnya merupakan tindakan melindungi aset negara.

“Bahwa sebenarnya ini bukan perkara yang harus dimajukan ke pengadilan. Apalagi kita adalah pemegang IUP. Ketika ahli sendiri mengatakan bukan kewenangannya, itu bohong besar,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa justru memperkuat posisi kliennya.

“Ahli pidana menyatakan jika patok dipasang di wilayah WKM, ini bukan delik pidana. Jadi makin terang, perkara ini seharusnya tidak perlu masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Rolas juga menyayangkan sikap PT Position yang sejak awal menolak ajakan damai.

“Kami sudah berkali-kali bersurat dan mencoba komunikasi, tapi tidak direspons. Sekarang malah seolah-olah kami yang bersalah,” tandasnya.

Rolas menambahkan, dua ahli yang dihadirkan JPU sepakat bahwa perkara ini tidak layak dipidanakan.

“Kami optimistis hakim akan memahami bahwa ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa lahan tambang yang mestinya dari awal diselesaikan melalui mediasi,” ujanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli tambahan dari pihak PT WKM. (NVR)

By editor2