JAKARTA, AKURATNEWS.co – Keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai sepihak dan menyesatkan, kuasa hukum Mardani H Maming melaporkan dua media online ke Dewan Pers.
Andreas Dony Kurniawan, kuasa hukum Mardani mendesak kedua media tersebut memuat hak jawab secara terbuka kepada publik.
Andreas mengungkapkan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan Zarof Ricar, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat dalam praktik makelar kasus.
Menurut Andreas, pengaitan ini tidak memiliki dasar dan memberikan tekanan yang tidak semestinya pada majelis hakim yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.
“Kenyataannya, pihak Mardani H Maming berani dan terbuka dalam menjalani proses hukum, termasuk memberikan kesempatan untuk eksaminasi putusan serta membedah kasusnya di hadapan publik,” ujar Andreas dalam surat hak jawab yang disampaikannya.
Andreas juga melampirkan pandangan beberapa akademisi hukum terkemuka, seperti Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso, yang mendukung proses hukum terbuka untuk Mardani.
Andreas pun memaparkan beberapa poin keberatan terkait pemberitaan tersebut, antara lain:
1. Tidak Ada Hubungan dengan Zarof Ricar
Mardani H Maming, menurut Andreas, tidak pernah memiliki hubungan ataupun mengenal Zarof Ricar. Ia menolak adanya pengaitan yang tidak berdasar antara kliennya dan mantan Kapusdiklat MA tersebut.
2. Isu Makelar Kasus dalam Industri Hukum
Andreas menjelaskan bahwa keberadaan makelar kasus, seperti yang diduga dilakukan Zarof Ricar, sering kali melibatkan oknum yang memanfaatkan situasi hukum untuk memperberat atau meringankan putusan demi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa tuduhan terhadap Mardani H Maming merupakan upaya untuk memutarbalikkan fakta hukum.
3. Menjadi Korban Peradilan Sesat
Andreas juga menegaskan bahwa Mardani H Maming justru menjadi korban peradilan sesat, di mana oknum seperti Zarof Ricar dan pihak lain diduga memanipulasi proses hukum untuk mencemarkan nama baik kliennya.
Lebih lanjut, Andreas mengingatkan bahwa hak jawab merupakan perlindungan etis sekaligus hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Pelanggaran atas hak ini, menurut Pasal 18 Ayat (2) UU tersebut, dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500 juta.
“Kami mengirimkan hak jawab ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, agar media menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial secara bertanggung jawab tanpa merugikan pihak lain,” tegas Andreas.
Ia pun meminta media lebih berhati-hati dan mematuhi kode etik jurnalistik untuk menjaga reputasi serta martabat pihak yang diberitakan, mengingat pentingnya peran pers dalam menjaga integritas informasi publik. (NVR)
