JAKARTA, AKURATNEWS.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya menyebut ada empat tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram.

Kelana memerinci keempat tersangka itu diawali dengan SP yang ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani kilometer (km) 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Kedua, ada tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu-sabu.

“Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu-sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi,” kata Kelana dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu-sabu.

“Empat tersangka dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi,” ucapnya.

Selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, jaringan narkoba tersebut juga beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 13 miliar.

Tidak hanya pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat para pelaku jaringan narkoba dengan Undang-Undang TPPU,” tutup Kelana. /Arb. Foto. Istimewa.

By Editor1