JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Terkait proyek kerjasama bermasalah, seorang direktur PT Timah Tbk akhirnya dijadikan tersangka.

Kali ini, giliran Alwin Albar selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah tahun 2019 -2020.

Kendati demikian, jajaran Smelter yang patut diduga penerima manfaat paling banyak belum disentuh sama sekali sama seperti halnya Pimpinan PT. Timah saat itu.

“Semua ada waktunya. Kami meyakini Kejaksaan Agung tidak tidur. Semua bergantung kepada alat bukti, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Jumat (8/3).

Dia secara jujur mengapresiasi langkah maju yang dibuat tim penyidik perkara
tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 -2022.

“Patut diapresiasi kinerja tim penyidik, ” puji Iqbal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis penetapan tersangka baru inisial ALW diduga Alwi Albar sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang.

Tersangka tidak ditahan lantaran Alwi tengah menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian sudah tiga tersangka ditetapkan dari PT. Timah, setelah sebelumnya Dirut M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Ermindra (EE).

Alwi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara !

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kasus posisi berawal saat tersangka bersama MRPT dan EE sadari bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibanding perusahaan smelter swasta lain.

“Semua diakibatkan masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah,” papar Ketut.

Anehnya, atas kondisi tersebut mereka justru menawarkan kerjasama dengan pemilik Smelter dengan membeli hasil penambangan ilegal bukan seharusnya melakukan penindakan. Kejanggalan lain, pembelian bijih timah dilakukan melebihi harga standar yang ditetapkan PT. Timah.

“(Luar biasanya, red) Semua dilakukan tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ungkap Ketut.

Guna melancarkan aksinya, mereka bertiga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

“Itulah kasus posisinya, ” pungkas Ketut yang hingga kini masih merangkap Kajati Bali ini.

Dari informasi terhimpun, Alwi bersama Riza dan Emil diduga memperoleh Gratifikasi sehingga begitu lunak dengan Pemilik Smelter dan perjanjian kerjasama dengan PT. Timah.

Pertanyaan yang mengusik tentang nasib Dirut PT. Timah saat Alwi menjabat minus Dirut M. Riza Pahlevi Tabrani dan 5 Smelter minus CV. Venus Inti Perkasa.

Riza yang menjabat Dirut sejak PT. Timah sejak 2017 sudah dijadikan tersangka bersama dengan Emil Ermindra.

Dia pertama kali menjabat Dirut pada 2016. Lalu, April 2021 digantikan Sukrisno dan lalu digantikan Achmad Ardianto pada 2021.

“Bisa jadi, ada pertimbangan kenapa Dirut PT. Timah lainnya (Sukrisno dan Achmad Ardianto, Red) tidak ikut berubah status. Itu ranah tim penyidik ” komentari Iqbal.

Sementara soal pemilik empat Smelter lain yang melakukan kerjasama sejak 2018 dengan PT. Timah yang hingga kini belum dijadikan tersangka.

Iqbal mengingatkan semua kembali kepada fakta hukum alias alat bukti.

“Kami meyakini bila sudah dikantongi alat bukti, Kejagung pasti jadikan tersangka,” tegasnya.

Smelter dimaksud, adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).

Khusus, RBT dan TIN sejak awal pekan ini digojlok tim penyidik di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Bahkan, dari bisik-bisik tetangga sudah dikantongi calon tersangka untuk RBT./Ib

By Editor1