JAKARTA, AKURATNEWS.co – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9) saat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) menerima vonis majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim Ketua, Lusiana Amping, membacakan putusan. Fariz dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam tahun penjara.

“Insya Allah putusan terbaik bagi saya,” ujar Fariz dengan suara bergetar, menundukkan kepala seolah pasrah, namun tetap tenang.

Begitu keluar ruang sidang, Fariz disambut hangat sahabat, serta kerabat yang telah menantinya. Pelukan erat dan air mata bercampur dalam suasana penuh emosi.

Beberapa kerabat bahkan melantunkan lagu hits Fariz ‘Hasrat dan Cinta’, seolah memberi dukungan moral bagi sang musisi yang sejak era 1980-an menjadi ikon musik pop Indonesia.

Hari itu ternyata juga bertepatan dengan ulang tahun anak bungsu Fariz, Dio. Dengan mata berkaca-kaca, Fariz menyebut vonis ini sebagai ‘kado’ untuk sang putra.

“Insya Allah moga-moga ini jadi kado buat dia juga, Dio,” ucapnya lirih.

Hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti penjara dua bulan,” kata hakim Lusiana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut faktor memberatkan adalah riwayat Fariz yang berulang kali terjerat kasus narkoba dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun sikap sopan, pengakuan, serta kesediaan menerima proses hukum dijadikan alasan meringankan.

Kepada awak media usai sidang, Fariz menegaskan dirinya menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Ia mengaku percaya proses hukum yang berjalan.

“Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan hakim mempertimbangkan banyak hal. Saya percaya pada semua pihak, mulai Polres Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, dan majelis hakim,” ucapnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sidang putusan ini sempat tertunda sepekan. Sebelumnya dijadwalkan pada 4 September 2025, namun ditunda karena permintaan kuasa hukum Fariz agar sidang vonis digelar langsung.

Saat itu, Fariz masih berada di rumah tahanan, sementara sidang hanya berlangsung daring dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Fariz bersama sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), terlibat dalam tindak pidana jual-beli narkotika golongan I.

Namun dalam persidangan, dakwaan jual-beli tersebut tidak terbukti, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat pelantun :Sakura’ ini. Namun, kali ini Fariz memilih bersyukur. Di balik jeruji yang akan segera kembali ia masuki, ia berharap bisa menjadikan hukuman ini sebagai jalan untuk memperbaiki diri.

“Insya Allah saya jadikan ini pelajaran berharga. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung,” pungkas Fariz, sebelum kembali dipeluk erat keluarganya. (NVR)

By editor2