JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses hukum pada Don Ritto. Namun di hari yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Keputusan berbeda itu menciptakan satu pertanyaan besar: apakah hukum di Gedung Bundar masih diukur dari risiko, atau dari pangkat?

Kejagung berdalih Febrie “baru dipanggil” dan “masih ada di Indonesia”. Dalih itu ditolak publik hukum.

“Penahanan bukan hukuman pendahuluan dan tidak wajib untuk semua tersangka. Tapi ketika dua tersangka dalam satu rangkaian perkara, sementara yang punya akses institusional lebih besar tidak ditahan, jawaban ‘kami yakin’ tidak cukup,” ucap Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ia menegaskan UU No. 20/2025 tentang KUHAP tidak mengenal “waktu pemanggilan” sebagai parameter penahanan. Penahanan hanya boleh didasarkan pada ancaman pidana, kecukupan bukti, dan penilaian risiko konkret: menghalangi penyidikan, memengaruhi saksi, menyelaraskan keterangan, menyembunyikan aset, atau menghilangkan bukti.

“Jawaban Kejagung belum menyentuh inti. Kesannya asesmen risiko terhadap Febrie digantikan kepercayaan personal ke mantan pejabat internal,” ujar Hamdi.

Febrie sendiri hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri. Dan bagi FORSIBER, itu tidak cukup.

“Pencegahan hanya membatasi keluar wilayah. Tidak membatasi komunikasi dengan saksi, pemindahan aset di dalam negeri, penguasaan dokumen, atau pemanfaatan jejaring,” tegasnya.

Jika Kejagung menilai pencegahan cukup, maka wajib membuka: dasar penilaiannya, masa berlaku, mekanisme pengawasan, pembatasan yang dikenakan, dan langkah mitigasi agar Febrie tidak memengaruhi pembuktian.

Polri menyerahkan barang bukti fantastis yakni Rp6,059 miliar, US$6.370.921, SGD16.068.804, dan 74 batang emas 74,01 kg, plus barang bukti elektronik.

Tapi menurut Hamdi, keaslian uang dan emas hanya membuktikan benda itu ada. Inti korupsi dan TPPU ada di asal-usul, pemilik manfaat, rantai transaksi, dan hubungannya dengan tindak pidana asal.

“Risiko terbesar ada pada bukti yang belum ditemukan. Siapa pemilik sebenarnya? Dari mana uangnya? Kapan dipindahkan? Kaitannya dengan ASABRI, tata kelola batu bara, dan utang PT CBS ke PT KNI bagaimana?” katanya.

Pernyataan bahwa Febrie diyakini tidak akan “merusak barang bukti” disebut menyederhanakan persoalan.

“Benda sitaan aman karena sudah di negara. Ancaman sesungguhnya ada di saksi, dokumen, komunikasi, dan jejak transaksi yang masih di luar penguasaan penyidik,” ucapnya.

Don Ritto sendiri ditahan sejak 10 Juli 2026. Penahanannya dilanjutkan Kejagung saat diserahkan 17 Juli 2026.

Sebaliknya, Febrie tidak pernah ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka oleh Polri pada 11 Juli 2026. Pemeriksaan perdananya di Kejagung baru 17 Juli 2026.

“Persoalannya bukan kenapa Don ditahan hari ini. Tapi kenapa sejak awal, pihak swasta dianggap perlu ditahan, sementara mantan pejabat yang paham prosedur internal, pola pengamanan dokumen, dan arah pemberkasan cukup diawasi pencegahan,” kata Hamdi.

Ia menekankan jabatan Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh jadi alasan otomatis menahan. Tapi juga tidak boleh dihapus dari asesmen risiko.

“Pengetahuan terhadap sistem internal Kejagung dan kemungkinan pernah punya garis komando adalah faktor objektif,” ujar Hamdi.

FORSIBER menyoroti akan adanya konflik kepentingan dalam kasus ini. Pasalnya, Febrie diperiksa oleh institusi yang dulu dipimpinnya di bidang Pidsus.

“Keadaan objektif yang menimbulkan keraguan wajar terhadap independensi sudah cukup menuntut pengamanan tambahan,” ujarnya.

Lebih jauh, FORSIBER memetakan 10 jalur hukum yang bisa digunakan Febrie untuk meruntuhkan perkara:

1. Praperadilan: Digugat karena ditetapkan tersangka 11 Juli sebelum diperiksa 17 Juli.
2. Serang 2 Alat Bukti: Uang dan emas hanya buktikan benda ada, bukan hubungannya dengan Febrie.
3. Putus Kronologi ASABRI: Penyidikan ASABRI mulai 2021. Febrie baru Jampidsus Januari 2022. Harus dibuktikan ada perbuatan setelah itu.
4. Bukan Keputusan Personal: Klaim keputusan dibuat kolektif, bukan perintah Febrie.
5. Putus Hubungan dengan Harta: Klaim bukan pemilik. Hadirkan pihak lain sebagai pemilik.
6. Serang Unsur Gratifikasi: Buktikan tidak ada keputusan yang menguntungkan pemberi.
7. Runtuhkan Rantai Pemberi-Perantara: Jika pemberi “Tan Kian” belum jadi tersangka, rantai pembuktian lemah.
8. Patahkan Unsur TPPU: Buktikan Febrie tidak tahu dan tidak melakukan penempatan/pengalihan aset.
9. Eksepsi Bukti Ilegal: Audit surat perintah dan BA penggeledahan. Jika cacat, barang bukti bisa gugur.
10. Kaburkan Objek & Pasal: Ketidakjelasan jeratan pasal Tipikor dan TPPU bisa dipakai menyerang konstruksi.

“Jika 10 jalur ini tidak ditutup bukti sah dan saling menguatkan, Febrie bisa lolos bukan karena harta tidak ada, tapi karena negara gagal membuktikan hubungannya,” ujar Hamdi.

FORSIBER pun menuntut Kejagung membuka indikator yang membuat Don ditahan dan Febrie dipulangkan

Lalu, alasan tertulis masing-masing keputusan, bentuk pengawasan terhadap Febrie dan langkah agar mantan pejabat tidak dapat keuntungan prosedural

“Asas persamaan di hadapan hukum tidak berarti identik. Tapi perbedaan harus relevan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hamdi. (NVR)

By editor2