JAKARTA, AKURATNEWS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini diawali dengan mendengarkan laporan dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Adapun Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Doli menjelaskan pembahasan Perppu dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan dilanjutkan dengan rapat-rapat yang membahas soal kelancaran Pemilu 2024.

“Selanjutnya tanggal 15 Maret 2023 dilakukan rapat Panitia Kerja (Panja) guna membahas terkait pasal-pasal RUU tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bersifat substantif dan sesuai dengan implikasi dari UU pembentukan empat daerah otonomi baru provinsi di Papua dan Papua Barat serta perubahan norma-norma lain terkait dengan kelancaran Pemilu 2024,” papar Doli.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, dalam pandangan mini fraksi, semua fraksi menyatakan setuju kalau Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Pada acara rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar Doli.

Doli berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka penyelenggara tahapan Pemilu 2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan bisa berjalan dengan lancar.

Setelah Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan laporannya, Puan kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.

“Setuju………!!!,” jawab para anggota yang hadir./Bay. Foto: Istimewa.

By redaksi