BELITUNG, AKURATNEWS.co – Konflik antara PT Timah Tbk dan warga Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung, terus berlarut tanpa kepastian.

Sengketa atas lahan seluas 60 hektar yang diturunkan secara turun-temurun melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) membuat warga kian terpojok setelah adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tambang plat merah tersebut.

Masalah semakin pelik karena lahan yang masuk konsesi IUP PT Timah itu diduga tidak memiliki cadangan timah.

Ironisnya, warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut, bahkan untuk bercocok tanam atau menanam sawit, dilarang beraktivitas. Papan larangan yang sempat dipasang PT Timah dianggap warga sebagai bentuk pengusiran halus dari tanah warisan mereka.

Lebih jauh, IUP yang sudah terbit itu juga dinilai bermasalah lantaran perusahaan disebut belum menyelesaikan hak-hak atas tanah, mulai dari ganti rugi tanaman hingga bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, menilai ada banyak kejanggalan dalam penerbitan izin tambang PT Timah di Belitung.

“Kalau itu tanah warga yang turun-temurun, sebelum pemerintah mengeluarkan IUP untuk pertambangan timah, harusnya ada penyelidikan atau eksplorasi. Proses itu wajib melibatkan izin warga dan pemberian ganti rugi. Kalau ternyata tidak ada timah, kenapa IUP bisa keluar? Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Edi, Jumat (3/10).

Ia menduga kuat IUP tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang benar.

“Saya memastikan IUP itu keluar tanpa proses eksplorasi. Kalau benar begitu, maka izinnya cacat hukum,” tambahnya.

Menurut Edi, kondisi ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin.

“Jangan-jangan izin hanya formalitas, tapi tanah sebenarnya dikuasai orang atau perusahaan tertentu. Kok bisa keluar IUP, tapi tidak ada timah di bawahnya?” ujarnya tajam.

Dalam pandangan hukum agraria, warga memiliki posisi kuat.

“Tanah warga ini hak milik, meski belum sertifikat, tapi SKT itu alas hak yang sah. UU Pokok Agraria mengakuinya. Jadi, masyarakat tidak salah jika tetap menguasai tanahnya,” tegas Edi.

Ia menekankan, pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat.

“Negara wajib melindungi hak milik masyarakat, bukan justru memihak perusahaan yang patut diduga mengambil tanah warga dengan cara tidak benar,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan potensi langkah hukum bagi warga.

“Kalau PT Timah bersikeras, warga bisa menempuh jalur pidana dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, atau pasal 257 KUHP. Bisa juga gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum karena mengambil tanah tanpa hak,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro yang kini menyandang gelar Brigjen TNI Kehormatan, belum memberikan keterangan.

Wartawan sudah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (2/10) dan lewat sambungan telepon, namun tidak direspon. (NVR)

By editor2