JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dua tersangka kasus pembuatan film porno yang melibatkan sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan melangsungkan pernikahan di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernikahan ini dihadiri oleh lima orang peserta, termasuk penghulu, saksi, wali mempelai wanita, dan ibu dari tersangka perempuan.
Mempelai perempuan, berinisial SE, memiliki peran sebagai talent wanita dan sekretaris rumah produksi, sementara mempelai pria adalah AT yang berperan sebagai sound engineering.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pernikahan keduanya telah direncanakan sebelum mereka terjerat dalam kasus hukum. Meskipun keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan, mereka tetap memiliki hak melangsungkan pernikahan.
Kombes Ade menekankan, semua tahanan yang tengah ditahan memiliki hak untuk menikah, dan pihak kepolisian akan memfasilitasi tahanan yang ingin menikah. Proses pernikahan ini hanya memerlukan pengajuan permohonan, dan kepolisian akan menyediakan tempat serta petugas dari KUA.
Pernikahan yang dilangsungkan di kantor polisi bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah tahanan melarikan diri. Setelah proses pernikahan selesai, kedua tersangka kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus pembuatan film porno oleh rumah produksi di Jakarta Selatan, hingga saat ini ada lima orang yang menjadi tersangka, termasuk sutradara, admin, pemilik website, produser, dan pemeran. Polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.
Selain itu, para pemeran yang terlibat dalam produksi film porno ini juga telah diperiksa polisi sebagai bagian dari penyelidikan. (NVR)
