JAKARTA, AKURATNEWS.co – Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) menyatakan dukungan kepada dua akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, Utami Yustihasana Untoro SH, MH dan Dr. Russel Butarbutar S.H, S.T., M.H., M.M. mengajukan Permohonan uji formil dalam Pasal 169 Huruf Q Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PUU No: 90/XX1/2023.
Dalam agenda permohonan uji formil tersebut, mereka mempersiapkan sembilan eksemplar bukti permohona uji formil quo di Gedung MK, Jakarta.
Soal alasan pihaknya mengajukan permohonan formil tersebut, dijelaskan Russel, lantaran adanya dugaan mengenai penerapan hukum yang berkaitan untuk dicampur adukkan dengan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digali dengan prinsip due process of law yang telah diatur dalam PMK 2/ 2001, UU Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 kemudian UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kita mau menilai dan menggali lebih dalam Bagaimana sebenarnya penerapan Prinsip due process of law dipakai dalam hal pemeriksaan PUU No :90/XX1/2023 kemarin yang diucapkan pada 15 Oktober 2023 di MK itu yang bikin geger,“ ujar Russel baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia menerangkan, pihaknya menggali lebih dalam apakah ada pelangaran prosedural dalam permohonan, pemeriksaaan dan amar putusan dalam PUU Nomor :90/XX1/2023.
”Tentunya kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UUD 1945, dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman,” terang Russel.
Di kesempatan sama, Utami Yustihasana Untoro S.H M.H sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata-mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya menilai putusan MK belakangan terakhir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di Indonesia, “ ungkap Utami.
Sebagai anak bangsa dan akademisi, lanjut Utami, pihaknya melihat putusan hukum MK untuk kali ini sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di Indonesia.
“Maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke MK No 99 /PUU – XXI/ 2023,” tegas Utami.
Utami, yang juga Kepala Departemen Sosial Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS), menyampaikan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus berproses.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima MK,” tandas Utami optimis.
Sedangkan Ketua Umum Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) Boyke Djohan juga mendukung langkah yang diambil Utami Untoro bersama Dr. Russel Butarbutar ini.
“Kita dukung perjuangan Bu Uut, tidak ada yang boleh intervensi hukum dan konstitusi di republik ini, “ tegas Boyke.
Ia juga menyampaikan, bahwa Indonesia negara penganut sistem Republik, bukan kerajaan.
“Jangan kasih ruang kepada pihak manapun bisa seenaknya mengatur-atur hukum dan konstitusi, “ pungkas Boyke. (NVR)
