JAKARTA, AKURATNEWS – Sejumlah investor peer to peer (P2P) lending Tani Fund berencana melayangkan gugatan hukum perdata terkait kasus gagal bayar investasi dan beberapa dugaan pelanggaran hukum.

Dijelaskan Tim Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan, Hardi Purba yang menjadi kuasa hukum 128 lender yang memiliki total investasi Rp14 miliar, kliennya tidak pernah diajak duduk bersama untuk membicarakan kasus gagal bayar investasi ini.

“Sejak November 2021, klien kami sudah tidak lagi menerima pengembalian pokok modal dan hanya menerima return dari investasi di Tani Fund. Mereka beralasan ada kegagalan panen akibat faktor alam,” ujar Hadi di Jakarta, Selasa (6/12).

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Tani Fund sejak 1 Oktober 2022, namun pada 28 Oktober, komunikasi itu tertutup.

Pihaknya juga sudah melakukan somasi yang mana dalam somasi, masing-masing lender sudah merincikan kerugiannya sejak minggu lalu.

‘Total sudah ada sekitar 111 surat somasi mewakili per individu sejak minggu lalu, dan akan menyusul sisanya di minggu ini. Tanggal pengirimannya berbeda-beda sejak seminggu lalu. Sebenarnya, tenggat somasinya sudah berakhir,” ujar Hardi.

Para lender ini mengharapkan adanya itikad baik memberikan penjelasan jujur dan terbuka kepada para lender.

“Kalau mereka terus menutup diri, investor akab ramai-ramai mendatangi kantor Tani Fund meminta pertanggung jawaban,” tandas kuasa hukum lender lainnya, Josua Victor.

Josua juga mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya, tidak adanya transparansi, mulai para investor yang tidak diberi informasi soal para petani peminjam dana, perusahaan asuransi yang menaungi para investor, hingga dugaan fraud yang terjadi di internal.

Yang juga mengagetkan, status perusahaan yang merupakan perusahaan yang dioperasikan lewat penanaman modal asing (PMA). Padahal sebelumnya, perusahaan ini digadang-gadang sebagai karya anak bangsa.

“Jika nantinya kita melakukan gugatan, tidak hanya menggugat Tani Fund, tapi juga pengurus perseroan dan para pemegang sahamnya, Kami juga mengharapkan otoritas dan pemerintah membantu kami menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Salah satu lender, Inka mengungkapkan, total dana yang seharusnya diterimanya menyentuh angka Rp 400 juta.

“Kami pernah berkomunikasi dengan OJK dan dijawab secara template serta menyerahkan penyelesaiannya ke Tanifund,” ujar Inka. (NVR)

By Editor2