JAKARTA, AKURATNEWS.co — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai proyek unggulan pemerintah justru terus memunculkan sederet persoalan serius.

Mulai dari penyedotan besar-besaran anggaran pendidikan, dugaan pelanggaran konstitusi, hingga indikasi penyimpangan di tingkat sekolah, menjadi temuan utama yang disoroti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di awal 2026 ini.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menegaskan, problem paling mendasar dari MBG terletak pada sumber dan skala pendanaannya. Berdasarkan dokumen anggaran 2026 yang dikaji JPPI, MBG menggerus Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun.

“Artinya hampir 66 persen, atau nyaris 70 persen anggaran MBG, diambil dari sektor pendidikan. Ini bukan angka kecil,” ujar Ubaid dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 di Jakarta, Selasa (30/12).

Diungkapkannya, total anggaran MBG mencapai Rp335 triliun, dengan rincian:

  • Rp223 triliun dari sektor pendidikan
  • Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan
  • Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi

Dominasi dana pendidikan dalam pembiayaan MBG ini pun menjadi alarm serius bagi pemerhati kebijakan publik.

“Bagaimana ceritanya program makan-makan sumber dananya hampir 70 persen menggerus anggaran pendidikan?” kata Ubaid.

JPPI menilai, pola pembiayaan MBG berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

Menurut perhitungan JPPI, setelah dana pendidikan dipotong untuk MBG, sisa anggaran pendidikan hanya sekitar 14,21 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.

Atas dasar itu, JPPI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2026.

“Ini bukan soal pro atau kontra MBG. Ini soal konstitusi dilanggar atau tidak. Dan kami akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ubaid.

Tak hanya soal anggaran, JPPI juga menemukan indikasi penyimpangan di tingkat pelaksanaan, khususnya di sekolah-sekolah penerima MBG.

Ubaid mengungkap adanya laporan bahwa sejumlah sekolah memungut biaya tidak resmi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program MBG bisa masuk ke sekolah mereka.

“Kalau MBG mau masuk ke sekolah saya, satu anak seribu rupiah. Dibayar per hari,” ujar Ubaid menirukan laporan yang diterimanya.

Dengan jumlah siswa mencapai ribuan, pungutan tersebut berpotensi menghasilkan jutaan rupiah per hari dari satu sekolah. JPPI menilai praktik semacam ini membuka ruang pungutan liar (pungli) dan memperbesar risiko korupsi di level akar rumput.

Dalam temuan lapangannya, JPPI juga mencatat sejumlah persoalan teknis MBG, mulai dari:

  • Kasus keracunan makanan di beberapa daerah
  • Limbah sisa makanan yang tidak terkelola
  • Takaran dan kualitas menu yang belum sepenuhnya sesuai standar gizi anak

Masalah ini dinilai menunjukkan bahwa desain dan kesiapan program belum matang, sementara skalanya terlanjur sangat besar.

JPPI juga membeberkan perhitungan alternatif kebijakan. Untuk menuntaskan angka putus sekolah dan merealisasikan pendidikan gratis sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, Indonesia diperkirakan hanya membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp75 triliun.

“Rp 75 triliun itu cukup. Bahkan kalau dibandingkan, anggaran MBG per hari itu sekitar Rp1,2 triliun. Dua bulan MBG saja sudah bisa menutup kebutuhan pendidikan gratis,” kata Ubaid.

Aspek lain yang disorot JPPI adalah ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidikan. Ubaid menyebut banyak guru honorer masih digaji Rp300–Rp400 ribu per bulan, sementara pegawai SPPG, termasuk sopir distribusi MBG, justru menerima penghasilan yang relatif lebih layak.

“Ini ironi besar. Guru yang puluhan tahun mengabdi di pendidikan, kalah sejahtera dibanding pegawai program baru,” tandasnya.

JPPI menegaskan tidak menolak tujuan perbaikan gizi anak. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak boleh memaksakan diri hingga merusak sektor lain yang jauh lebih fundamental, terutama pendidikan.

“Kalau anggarannya cukup, tidak masalah. Tapi kalau harus mengambil hampir separuh anggaran pendidikan, yang rusak justru masa depan pendidikan kita,” pungkas Ubaid.

Investigasi JPPI ini memperlihatkan bahwa MBG bukan sekadar program sosial, melainkan kebijakan fiskal raksasa yang dampaknya lintas sektor.

Tanpa koreksi serius, MBG berisiko menjadi bom waktu anggaran, sekaligus membuka ruang persoalan hukum, tata kelola dan keadilan sosial. (NVR)

By editor2