JAKARTA, AKURATNEWS.co – Meski Nikita Mirzani sudah divonis 4 tahunpenjara, namun perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani masih terus berlanjut.

Setelah Nikita menggugat secara perdata, kini giliran pihak Reza Gladys akan melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Nikita dan asistennya, Mail.

Surya Batubara kuasa hukum Reza Gladys menyebut, pihaknya sedang menyiapkan tuntutan pengembalian dana Rp4 miliar yang disebut sebagai hasil dari tindak pemerasan.

Gugatan itu akan diajukan berdasarkan putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah.

“Dengan adanya putusan pidana yang menyatakan Nikita dan Mail bersalah, kami akan menuntut agar dana Rp4 miliar itu dikembalikan,” ujar Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).

Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menambahkan bahwa gugatan balik itu juga mencakup tuntutan ganti rugi tambahan atas kerugian yang dialami Reza Gladys.

“Uang Rp4 miliar itu diterima secara melawan hukum. Itu wajib dikembalikan beserta kerugian lainnya,” tegas Zulkifli.

Menurutnya, gugatan tersebut tetap akan diajukan meski Nikita Mirzani mencabut gugatan perdatanya.

“Kalaupun dicabut, kami tetap akan menggugat. Uang Rp4 miliar itu harus kembali,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan balik tersebut.

Ia enggan berkomentar banyak, namun memastikan bahwa gugatan Rp244 miliar yang diajukan pihaknya bukan tanpa dasar.

“Kami siap membuktikan dalil gugatan kami di pengadilan,” kata Marulitua seperti dikutip dari InsertLive.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys senilai Rp244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama promosi produk kecantikan yang disebut dibatalkan sepihak oleh Reza.

Kini, kedua pihak sama-sama bersiap menghadapi pertarungan hukum lanjutan di pengadilan./May.

By Editor1