AKURATNEWS – Uji Materil yang dilayangkan Musica Studio ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak seluruhnya. Uji Materil ini terkait Pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengembalikan hak ekonomi ke pencipta setelah jangka waktu 25 tahun.
Dalam gugatannya, Musica Studios berdalih beleid itu melanggar asas kebebasan berkontrak dan prinsip kepastian hukum.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ketiga pasal dalam UU Hak Cipta tersebut adalah wujud perlindungan negara terhadap para musisi dan pencipta lagu yang pada masa lalu berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dengan para produser rekaman.
Sehingga terjadi ketimpangan yang melahirkan kontrak-kontrak jual putus yang sangat merugikan musisi dan pencipta lagu, karena mereka hanya dibayar sekali dan tidak mendapatkan imbalan atau royalti apa pun jika lagu ciptaannya meledak di pasaran.
“Ini kado akhir tahun untuk para musisi dan pencipta lagu di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, Panji Prasetyodi Jakarta, Rabu (30/11)
Kuasa hukum beberapa organisasi musisi dan beberapa pencipta lagu yang mengajukan diri sebagai pihak terkait itu menyampaikan putusan MK yang berpihak kepada para musisi seharusnya bisa menjadi awal yang baik bagi semua pihak untuk sama-sama bergerak menciptakan iklim yang menyejahterakan semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Candra Darusman menyambut baik putusan MK ini.
“Saatnya semua kita bersatu sekarang. Singkirkan semua perbedaan kepentingan, dunia musik Indonesia harus bergerak ke depan terutama dalam penghormatan atas hak-hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu,” ucapnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, pasal 18,30 dan 122 UU Hak Cipta dinyatakan tetap berlaku dan mengikat. (NVR)