JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Perburuan panjang terhadap hacker paling dicari di Indonesia, Bjorka, akhirnya berakhir. Pemuda berusia 22 tahun berinisial WFT berhasil ditangkap polisi usai diduga membobol 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), WFT diperlihatkan ke publik mengenakan baju tahanan oranye dengan tulisan “Tahanan Polda Metro Jaya”. Tangannya diikat kabel ties merah, sementara wajahnya tertunduk namun sesekali menatap tajam ke arah kamera wartawan. Penampilannya dengan rambut keriting model mullet semakin menegaskan citra “peretas bayangan” yang selama ini jadi momok dunia siber Indonesia.

Dari Desa Sunyi ke Dark Web Internasional

Pelaku ditangkap di Desa Totolan, Minahasa, Sulawesi Utara. Polisi mengungkap, sejak 2020 WFT sudah aktif memperjualbelikan data ilegal di forum gelap internasional dengan berbagai nama samaran, mulai dari SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.

Ia bahkan sempat menantang langsung sebuah bank swasta dengan memposting database nasabah ke akun X (Twitter) @Bjorkanesiaaa.

Kerugian Sistemik, Nasabah Panik

Menurut AKBP Alvian Yunus, aksi WFT membuat sistem perbankan terancam diretas pihak lain. Reputasi bank hancur, kepercayaan nasabah menurun, dan potensi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Modusnya adalah ilegal akses, manipulasi data, hingga pemerasan. Database hasil curian itu kemudian dijual di forum gelap yang hanya bisa diakses melalui jalur khusus.

Jejak Digital Bjorka yang Mengguncang

Nama Bjorka bukan asing. Ia pernah bikin geger publik dengan sederet aksi:

2022: Membocorkan data SIM card (1,3 miliar) dan data KPU (105 juta penduduk).

2023: Diduga meretas 34 juta data paspor.

2024: Membocorkan 6 juta data NPWP, termasuk milik pejabat penting.

Bahkan, ia sempat membocorkan dokumen rahasia Presiden Joko Widodo kepada BIN hingga melakukan doxing beberapa pejabat publik.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Polisi memastikan perburuan jaringan Bjorka lainnya masih berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa keamanan data nasional masih rapuh dan dunia maya bukanlah tempat yang benar-benar anonim./Ib. Foto: Dok PMJ.

 

By Editor1