KUPANG, AKURATNEWS.co – Nama seorang hakim di Pengadilan Agama Kupang, Irwahidah MS, S.Ag., MH, terseret dalam dugaan penipuan bermodus calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah warga melaporkan Irwahidah karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan janji bisa meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS.
Salah satu korban, SLD, warga Atambua, mengaku percaya pada janji sang hakim karena statusnya sebagai aparat peradilan. “Kami percaya karena beliau mengaku panitia seleksi CPNS. Tapi setelah uang disetor, janji tidak pernah ditepati,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
SLD bukan satu-satunya korban. Sedikitnya ada 12 orang lain di Kabupaten Belu dan Malaka yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai setoran bervariasi.
Modus dan alur dugaan penipuan
Berdasarkan kesaksian korban, Irwahidah mengaku sebagai panitia seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjanjikan setiap peserta yang menyetor uang akan dijamin lulus, sementara tes hanya formalitas belaka.
Korban Juliana Soi mengaku diminta membayar Rp175 juta per anak agar bisa meloloskan dua anaknya. Ia mengaku sudah menyetor total Rp250 juta, namun hanya dikembalikan Rp40 juta.
Hal serupa dialami Duarte Tilman. Ia menyerahkan total Rp165 juta agar anaknya lolos seleksi CPNS, namun hingga kini tak sepeser pun dikembalikan.
Langkah hukum korban
Merasa tak mendapat kejelasan, SLD bersama korban lain mendatangi pengacara Chandra Goba dan Dolan Coling di Jakarta untuk pendampingan hukum.
“Kasus ini mencoreng nama institusi peradilan. Kami mendesak Kepala Pengadilan Agama Kupang segera menindak tegas hakim terlapor dan mengembalikan uang korban,” tegas Chandra.
Dolan menambahkan, jika tidak ada pengembalian dalam waktu dekat, kasus ini akan dilaporkan ke Kapolda NTT.
Fenomena gunung es
Kasus dugaan penipuan ini bukan yang pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur, Tadeus Melang, juga melaporkan Irwahidah dengan modus serupa. Ia menyetor Rp100 juta untuk meloloskan anaknya di Kejaksaan Agung. Setelah dilaporkan ke polisi, uang baru dikembalikan sebagian.
Sejumlah korban lain di Manggarai juga muncul, mulai dari Fidelis Hardiman hingga Muhammad Nur Ibrahim, dengan total kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, nama mantan anggota DPRD Manggarai, Rian Mbaut, disebut kerap memfasilitasi pertemuan korban dengan Irwahidah.
Belum ada klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Irwahidah MS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Meski dugaan perbuatan dilakukan secara pribadi, dampaknya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan./Ib. Foto: Istimewa.
