JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk BBM yang menyeret PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi membuka Pos Pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat dugaan peredaran Pertamax oplosan.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Salah satu modus yang diduga digunakan dalam skandal ini adalah manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), yang disebut dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
LBH Jakarta menilai bahwa dugaan peredaran Pertamax oplosan ini mencerminkan gagalnya negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen.
“Jika benar terjadi, maka ini menunjukkan buruknya tata kelola distribusi BBM di Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan, terutama untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax. Namun, kasus ini justru mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak warga atas energi yang layak serta hak konsumen atas produk berkualitas,” tegas Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Kamis (27/2).
Dalam pemantauan yang dilakukan LBH Jakarta melalui berbagai media sosial, ditemukan bahwa banyak warga merasa tertipu dan kecewa terhadap kualitas Pertamax yang beredar di pasaran.
Beberapa pengguna bahkan melaporkan bahwa kendaraan mereka mengalami penurunan performa hingga kerusakan mesin setelah mengisi BBM yang diduga tidak sesuai standar.
Kondisi ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang berencana menghapus BBM bersubsidi pada 2027 demi menerapkan sistem bahan bakar satu harga.
Sebagai respons atas keresahan masyarakat, LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan bagi warga yang mengalami dampak negatif akibat dugaan peredaran Pertamax oplosan.
Pos ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah dan pola keluhan dari masyarakat terkait dugaan BBM oplosan.
Lalu, menganalisis dampak hukum dan ekonomi yang dialami oleh warga. Dan kemudian menentukan langkah advokasi hukum guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Pos Pengaduan ini dibuka mulai 25 Februari hingga 5 Maret 2025, dan warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan mereka melalui formulir pengaduan online yang tersedia di tautan: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan
Sebelumnya, Pertamina menyebut tidak ada pengoplosan Pertamax seperti yang diungkapkan Kejagung dan mengklaim kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. (NVR)
