JAKARTA, AKURATNEWS – Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, atas kasus proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penggeledahan kantor dan rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.

Penggeledahan itu dilakukan guna mencari alat bukti tambahan. Terutama soal aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Baca artikel lainnya: Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games 2023, Indonesia Lampaui Target

Selain itu, pendalaman dugaan itu juga dilakukan dengan terus menggali keterangan Johnny G Plate.

“Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak,” kata Kuntadi.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, total kerugian negera mencapai Rp8,32 triliun./Bay. Foto: Istimewa.

By redaksi