JAKARTA, AKURATNEWS.co — Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4/2025) menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan bahwa surat penangkapan Netanyahu dan Gallant tersebut tetap berlaku meskipun ada permohonan banding terkait yurisdiksi pengadilan atas wilayah Palestina.

Permohonan Israel menyoal apakah ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat, wilayah yang status kenegaraan dan kedaulatannya masih menjadi sengketa internasional.

ICC menjelaskan bahwa isu yurisdiksi akan dikembalikan ke Kamar Praperadilan, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024. Kamar tersebut menyatakan ada alasan kuat untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas pelanggaran serius hukum humaniter internasional.

Kamar Banding menegaskan bahwa proses peninjauan yurisdiksi tidak akan memengaruhi keabsahan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut, dan argumen hukum dari pihak Israel akan diperiksa lebih lanjut oleh Kamar Praperadilan ICC./Ib

By Editor1