JAKARTA, AKURATNEWS.co – Belum reda keresahan warga Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur usai Ketua RW 016 Kun Hidayat dan Ketua RT 06 Muhammad Ridho Hakiki dilaporkan ke polisi serta diberitakan melakukan pemerasan dengan meminta kompensasi sebesar Rp1,2 miliar, kini timbul masalah baru.

Ya.. Kun dan Rido kini dilaporkan kembali oleh S, pemborong bangunan yang tengah membangun sejumlah rumah di Perumahan Taman Jatinegara ke Polres Jakarta Timur (Jaktim) dengan tuduhan pemerasan.

“Laporan ini nggak berdasar, urusan warga soal dana kompensasi kan dengan pemilik lahan, bukan dengan pemborong bangunan. Kenapa jadi dia yang melaporkan saya dan Pak Kun. Padahal pemilik lahan tidak ada masalah dengan warga. Uang kompensasi juga sesuai dengan hasil rapat warga di kecamatan,” ujar Ridho di Jakarta, Sabtu (9/11).

Dirinya pun telah menanyakan laporan ini ke pemilik lahan, dan pemilik lahan tidak mengetahui adanya laporan dari S ini.

“Saya udah cek ke pemilik lahan, dia tidak tahu soal laporan ini. Jadi laporan ini tidak berdasar karena selama ini urusan warga soal dana kompensasi kepada pemilik lahan, bukan kepada pemborong. Saya akan segera cek ke Polres Jaktim perihal laporan ini sambil memina klarifikasi dan data-data laporan ini,” ujar Ridho.

Laporan dari S ini sendiri terungkap saat warga Perumahan Taman Jatinegara melakukan rapat warga sekaligus mengundang wartawan media lokal Surat Kabar Siasat Kota. Media ini dalam edisi 435 Tahun XII 4 – 17 November 2024 menulis berita berjudul “Larang Material Masuk Komplek Taman Jatinegara Ketua RT06 dan RW 016 Diduga Peras Warga Rp3 Miliar.

Saat didesak warga terkait bahan pemberitaan ini, Pemimpin Perusahaan Surat Kabar Siasat Kota menunjukan surat laporan polisi yang diajukan S.

“Saya akan laporkan balik kalo laporan dari S ini tidak terbukti dan tak punya dasar,” tegas Ridho yang juga pengacara ini.

Sebenarnya, warga Perumahan Taman Jatinegara Baru memang akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan pemerasan uang kompensasi yang dialamatkan kepada Kun dan Ridho.

Tuduhan tersebut pertama kali mencuat melalui pemberitaan di Surat Kabar Siasat Kota yang membuat warga Perumahan Taman Jatinegara marah.

“Kami tidak bisa menerima tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Berita tersebut tidak benar. Dan laporan ke polisi yang pertama sudah dicabut. Kenapa saya dan Pak Ridho dilaporn lagi soal pemerasan,” tegas Kun Hidayat.

Kun menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan pihak pengembang pemilik lahan di Jatinegara Baru, karena lahan tersebut akan dikomersialkan menjadi cluster perumahan dengan 12 unit rumah. Pemberian kompensasi ini, menurut Kun, merupakan hasil musyawarah warga RW 016 yang dilakukan pada Mei 2024 di kantor Kecamatan, dan telah disepakati secara bersama.

Cluster baru tersebut tidak memiliki akses jalan tersendiri sehingga menggunakan jalan Perumahan Taman Jatinegara yang merupakan hasil swadaya warga. Menurut Kun, pembangunan cluster baru itu telah menyebabkan kerusakan jalan perumahan karena dilalui truk-truk besar yang mengangkut material bangunan.

“Mereka membawa material yang merusak fasilitas yang sudah ada di perumahan, seperti jalan. Warga wajar meminta kompensasi karena jalan itu dibuat dengan patungan warga,” ujarnya.

Awalnya, warga meminta kompensasi sebesar Rp3 miliar, namun setelah negosiasi dengan pengembang dan disaksikan aparat kelurahan serta kecamatan, jumlahnya disepakati menjadi Rp1,2 miliar. Uang kompensasi tersebut kemudian dibagikan kepada warga melalui RT-RT yang ada di RW 016, dengan masing-masing RT menerima Rp300 juta.

Kun menegaskan bahwa pengurus RW dan RT tidak mengambil sepeser pun dari dana tersebut, dan laporan keuangan dilakukan secara transparan.

Ridho menambahka, uang kompensasi bagi RT 06 sebesar Rp300 juta langsung diserahkan dalam bentuk cek ke bendahara RT dan digunakan untuk berbagai keperluan fasilitas umum warga. Dan dana tersebut telah digunakan untuk memperbaiki kolam renang yang rusak, memperbaiki lapangan bulutangkis, serta memasang lampu penerangan di seluruh perumahan. Seluruh pengeluaran ini, lanjut Ridho, tercatat dan dilaporkan kepada warga secara terbuka.

“Dana kompensasi juga dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum lainnya, seperti jalan, pos keamanan, taman bermain, renovasi lapangan olahraga, dan pengerukan saluran air,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, sejumlah warga Perumahan Taman Jatinegara menyebut, tuduhan pemerasan ini mencemarkan nama baik lingkungan mereka. Ikhsan, salah satu warga dan pengurus Masjid Al Jabbar menegaskan, kesepakatan terkait uang kompensasi dicapai melalui musyawarah di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga walikota. Ia juga menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut.

“Uang kompensasi ini disepakati bersama dan digunakan untuk kepentingan seluruh warga di perumahan. Semua dilakukan transparan dan tidak ada paksaan dalam proses ini,” ungkap Ikhsan.

Sementara itu, M Situmorang, anggota Dewan Redaksi Surat Kabar Siasat Kota yang memuat pemberitaan tentang tuduhan pemerasan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh oleh warga. Ia mengklaim memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung pemberitaan yang diterbitkan.

“Silakan dilanjutkan jika ingin menempuh jalur hukum. Kami siap, dan kami memiliki data A1,” tegas Situmorang yang juga hadir bersama Pemimpin Perusahaan Surat Kabar Siasat Kota.  (NVR)

By Editor1