JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digadang-gadang membawa sejumlah terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan membutuhkan masukan masyarakat agar dapat menjadi instrumen hukum yang adil dan modern.

“Draf RUU KUHAP sudah dapat diunduh melalui situs resmi DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III. Kami terbuka menerima masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan substansinya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (17/4).

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan lebih dari 44 tahun dan dinilai tidak lagi memadai, terutama dalam hal perlindungan hak-hak tersangka. Selain itu, perubahan juga penting dilakukan karena KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

“KUHAP yang berlaku sekarang terlalu minim melindungi hak tersangka dan membatasi peran advokat. Ini menyebabkan potensi terjadinya penahanan sewenang-wenang hingga tindakan penyiksaan dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

RUU KUHAP yang sedang digodok menekankan perlindungan hak tersangka secara lebih komprehensif. Dalam Bab VI yang mengatur tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 – 68), terdapat penegasan mengenai hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas, tanpa intimidasi.

Bahkan, Pasal 134 dalam draf RUU ini merinci hingga 17 jenis hak yang dijamin bagi tersangka, termasuk hak pendampingan sejak awal penyidikan, hak akses terhadap berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

Sementara itu, penguatan peran advokat juga menjadi salah satu sorotan utama. RUU KUHAP menempatkan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang setara, melalui Bab VIII (Pasal 140–146). Di antaranya, advokat diberi kewenangan tidak hanya mendampingi tetapi juga menyampaikan keberatan, memberikan penjelasan, serta secara aktif membela klien dalam proses pemeriksaan.

“Pasal 33 memberikan ruang lebih luas bagi advokat untuk aktif, bukan hanya pasif sebagaimana yang selama ini terjadi. Ini memperbaiki paradigma pendampingan hukum di Indonesia,” tutur Habiburokhman.

Dalam KUHAP saat ini, tidak terdapat parameter eksplisit mengenai bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, penegakan hukum sering kali bersifat multiinterpretatif. RUU KUHAP memperbaiki celah ini dengan mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebagai dasar penetapan tersangka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 dan 86.

Lebih jauh, pengumuman status tersangka ke publik kini dibatasi, kecuali dalam perkara terkait keamanan negara. Bahkan, RUU KUHAP juga memperkenalkan ketentuan baru mengenai saksi mahkota yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2).

“Ini untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan menjaga reputasi warga negara,” tambahnya.

Dalam aspek penahanan, RUU KUHAP menanggapi kritik terhadap ketentuan lama yang dianggap membuka peluang kesewenang-wenangan aparat. Misalnya, syarat subjektif berupa “kekhawatiran melarikan diri” dinilai terlalu lentur dan seringkali disalahgunakan.

Pasal 93 ayat (5) dalam RUU baru mengatur parameter penahanan secara lebih ketat, seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah atau menghilangkan barang bukti.

RUU ini juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Hak-hak mereka dijamin untuk memastikan keadilan yang inklusif dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif juga mulai diakomodasi secara formal.

RUU KUHAP ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional, menyusul pengesahan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini.

“Kami ingin KUHAP baru ini benar-benar menjawab kebutuhan keadilan di masyarakat, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (NVR)

By editor2