BEKASI, AKURATNEWS.co – Baru-baru ini, sebidang tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan tiga dimensi utama: perdata, pidana, dan administrasi.

Status kepemilikan tanah yang tumpang tindih menjadikannya medan konflik yang belum menemukan titik terang, bahkan setelah melewati berbagai proses hukum yang panjang.

Kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah mengungkapkan, tanah tersebut dibeli kliennya pada tahun 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah. Namun, kemunculan sertifikat ganda memicu sengketa hukum yang rumit.

“Kami memiliki bukti kuat PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan proses jual beli legal yang telah diuji di berbagai tingkat peradilan,” ujar Fajar di Bekasi, Rabu (13/12) lalu.

Sengketa tanah ini mencuat dalam dua perkara perdata dengan hasil yang saling bertolak belakang. Pada tahun 2014, Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik PT. Hasana Damai Putra.

Namun, lima tahun kemudian, pada 2019, putusan lain (No 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru memenangkan Rawi Susanto dan kelompoknya sebagai pemilik tanah.

Persoalan ini semakin pelik karena kini tengah diuji kembali melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung (Perkara No 1153 PK/PDT/2024). Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga turut dilibatkan sebagai pihak.

Sengketa ini diperumit dimensi pidana. Berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap (No 1063/Pid.B/012/PN.Bks), ditemukan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang diterbitkan menggunakan dokumen palsu. Drs. Arkadi, S.Sos, sebagai terdakwa, telah dinyatakan bersalah atas penggunaan dokumen palsu tersebut.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif serius dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Putusan pidana ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas dalam proses penerbitan sertifikat. Namun, dampaknya terhadap klien kami sangat besar, mulai dari kerugian finansial hingga potensi kerusakan reputasi perusahaan yang telah berdiri selama 43 tahun,” lanjut Fajar.

Tanah ini kini berada dalam status hukum yang belum final, menjadikannya zona merah bagi calon pembeli dan investor. Setiap upaya transaksi atau pengalihan hak atas tanah tersebut berisiko menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.

PT. Hasana Damai Putra mengimbau semua pihak untuk menunggu penyelesaian hukum yang transparan dan adil sebelum melakukan aktivitas investasi.

“Kami berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum hingga kebenaran dan keadilan ditegakkan. Ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi properti,” tegas Fajar.

Di tengah kompleksitas sengketa, PT Hasana Damai Putra tetap optimis bahwa penyelesaian hukum yang bermartabat dapat dicapai.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” pungkas Fajar.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi tata kelola pertanahan di Indonesia. Dengan sengketa yang mencakup aspek perdata, pidana, dan administrasi, tanah di Kelurahan Pejuang menjadi bukti nyata kompleksitas hukum agraria yang membutuhkan perhatian serius. (NVR)

By Editor1