JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intervensi dari petugas kepolisian yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan dalam gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada awal 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Fakta ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Di persidangan, KPK menjelaskan, tim mereka telah membuntuti Harun Masiku dan Hasto yang diduga melarikan diri ke komplek PTIK, sebelum akhirnya diamankan sekelompok polisi yang justru menghalangi penangkapan.
Menurut anggota Tim Biro Hukum KPK, pada 8 Januari 2020, tim KPK yang terdiri dari lima orang tengah melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang saat itu berada di PTIK. Secara bersamaan, tim juga membuntuti Hasto Kristiyanto yang ternyata menuju lokasi yang sama.
Namun, saat tim KPK bersiap melakukan tangkap tangan, mereka justru diamankan balik oleh kelompok lain yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon (KPK) yang terdiri atas lima orang ditangkap segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di persidangan.
Tim KPK mengklaim bahwa mereka mengalami intimidasi, penggeledahan tanpa prosedur, serta kekerasan verbal dan fisik dari kelompok polisi yang mengamankan mereka. Bahkan, alat komunikasi dan beberapa barang pribadi milik tim KPK diambil paksa.
“Kami juga diperiksa tanpa dasar hingga pukul 04.55 WIB, dan bahkan dipaksa menjalani tes urine narkoba untuk mencari-cari kesalahan, meski hasilnya negatif. Kami baru dilepas setelah dijemput Direktur Penyidikan KPK,” ungkapnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK saat itu di bawah komando Firli Bahuri turut berperan dalam kegagalan operasi tersebut. Firli disebut membocorkan operasi OTT ke publik, padahal tim KPK belum berhasil menangkap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, dalam forum ekspose, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak ingin menaikkan status Hasto sebagai tersangka, meski tim penyidik telah memberikan penjelasan lengkap mengenai keterlibatannya.
“Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Mereka diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Selain Harun, KPK juga mengungkap bahwa Hasto turut mengurus PAW anggota DPR dari Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto sendiri mengajukan permohonan Praperadilan karena menilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan terhadap dirinya. Sidang praperadilan ini masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, dengan agenda jawaban KPK atas permohonan tersebut pada Kamis (6/2).
Mabes Polri sendiri hingga berita ini diturunkan belum mengklarifikasi dugaan keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan dalam penggagalan OTT tersebut. (NVR)
