JAKARTA, AKURATNEWS.co – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyebut tak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Kapuspenkum Kejagung yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus ke KPK keliru.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),“ ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang merupakan bagian dari KSST di Jakarta, Kamis (30/5).

Sebagai pelapor, Sugeng menyebut pihaknya meminta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang didalilkan hanya bernilai Rp 1,945 triliun.

Padahal, lanjutnya, KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

“Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT. Rodamas Makmur Motor,” beber Sugeng.

Lanjutnya, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng.

Ia pun membantah keras pernyataan Kejagung yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3,84 triliun gagal, lantaran tidak ada peminatnya.

Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST pada 15 Mei 2024 terungkap, PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD100 juta dan/atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp10 triliun,“ ujarnya.

Disebutkannya, kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling berkepentingan dibalik peminjaman dana USD100 juta tersebut, lantaran mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. MC, PT. LTC, PT. JY, PT. PPM, dan PT. BAKJ.

Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp73,8 triliun.

“Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana USD100 juta kepada PT GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya. Kami memiliki informasi setidaknya ada tiga penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp4 triliun. Namun konon ditolak oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar tiga penawar ini diperiksa KPK untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang. Dengan demikian lelang ulang itu diduga sebagai modus atau akal-akalan untuk dapat memrendahkan (mark down) harga limit lelang dari sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar), menjadi Rp1,945 triliun,” pungkas Sugeng.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, PT GBU yang merupakan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, awalnya hendak diserahkan ke PT Bukit Asam Tbk, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan.

“Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Rabu (29/5).

Tim Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang disusul upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya (SJ).

Namun, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut. Kejagung baru memenangkan gugatan pada tingkat banding. Setelahnya, Kejagung meneliti berkas dalam gugatan itu.

“Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili,” ujar Ketut. (NVR)

By Editor1