JAKARTA, AKURATNEWS.co – Belakangan marak klaim asuransi yang ditolak perusahaan asuransi. Di saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan, justru perusahaan asuransi ingkar janji dan menolak klaim dibayarkan. Hal ini kerap membuat masyarakat kebingungan.
Inilah dialami nasabah Panin Life, bernama Ny Venamelia. Klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar diduga ditolak Panin Life dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan. Panin Life berdalih bahwa pasal 251 KUHD, penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.
Ditolaknya klaim Ny Venamelia ini membuat dirinya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dengan nomor gugatan: 2207/Pdt G/2023/PA.JB.
Dua advokat dari LQ Indonesia Lawfirm yakni Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH mendampingi Ny Venamelia mengajukan gugatan.
Setelah melawati sejumlah sidang, gugatan yang diajukan Ny Venamelia bersama LQ Indonesia Lawfirm dikabulkan PA Jakbar pada Jumat (29/12). Panin Life diperintahkan membayar klaim meninggal sebesar Rp2 miliar sesuai perjanjian polis No: 2020003403 dan No: 2020014945 tertanggal 26 Juni 2020.
Atas putusan ini, Priyono Adi Nugroho mewakili kliennya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim sidang gugatan dan Ketua PA Jakarta Barat, Drs Cik Basir, SH, MHI.
“Terima kasih segenap jajaran Majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat yang sudah membantu masyarakat yang menjadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari dan cermat sebelum beli polis asuransi, karena bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim,” ujar Priyono.
Ditambahkan Rustina Haryati, putusan ini bisa menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim.
“Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah,” ujar Rustina. (NVR)
