JAKARTA, AKURATNEWS – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” ujar situs resmi MA, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili Ketua Majelis Hakim, Yosran, anggota majelis 1, Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2, Cerah Bangun dengan panitera pengganti, Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA lagi.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum. Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko pun lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. (NVR)
