JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, 30 Agustus.

VAP merupakan tersangka dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

Tim Intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus, setelah menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara bahwa tersangka berada di Timika.

“Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan,” kata Norbertus seperti dilansir  dari Antara, Rabu, (1/9).

Setelah diamankan, VAP diterbangkan dari Timika menuju Manado pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024. Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, VAP dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,763 miliar./Ib.  Sumber/Foto: Antara.

By Editor1