BANDUNG, AKURATNEWS.co – Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Tri Yanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana siber.
Penetapan ini memicu perhatian publik, terutama dari sejumlah lembaga bantuan hukum seperti LBH Bandung dan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka terkait adanya dugaan kriminalisasi karena Tri sebelumnya dikenal sebagai pelapor dugaan korupsi dana zakat di tubuh BAZNAS Jabar.
Menurut Polda Jabar, Tri diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS. Ia dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang ITE.
Padahal, tak lama sebelumnya, Tri melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap Tri.
Ia menyebut bahwa pemberhentian Tri dari jabatan dilakukan sebelum adanya laporan dugaan korupsi, yakni sebagai bagian dari rasionalisasi lembaga.
“Pemberhentian ini juga karena yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” kata Achmad di Bandung, Selasa (27/5).
Achmad juga menegaskan bahwa hasil audit investigasi Inspektorat Pemprov Jabar dan BAZNAS RI menyatakan tidak ditemukan bukti korupsi seperti yang dituduhkan.
Karena itu, menurutnya, status whistleblower tidak relevan dalam kasus ini.
“Justru Tri melanggar hukum karena mengakses dan menyebarkan dokumen internal tanpa izin ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, LBH Bandung mengecam keras penetapan tersangka terhadap Tri. Mereka menilai ini sebagai bentuk kemunduran perlindungan bagi pelapor (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
LBH Bandung mendesak BAZNAS untuk mencabut laporan polisi karena hal ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan chilling effect, yakni membuat publik takut untuk melapor jika menemukan dugaan korupsi.
Menurut LBH, seharusnya ada mekanisme perlindungan bagi pelapor, termasuk peninjauan apakah dokumen yang disebarkan berkaitan langsung dengan kepentingan publik atau pengungkapan pelanggaran hukum yang lebih besar.
Kembali pada Achmad Faisal, pihaknya menyarankan pihak Tri Yanto menggunakan jalur hukum, seperti praperadilan, jika merasa penetapan tersangka ini tidak adil.
“Kami juga berhak memproses secara hukum pihak yang melanggar hak-hak lembaga kami. Prinsip equality before the law berlaku di sini,” kata Ahmad. (NVR)
