JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penggugat pemilu tak selalu kalah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK.
MK disebutnya pernah membatalkan hasil pemilu curang saat dirinya menjadi Ketua MK. Pernyataan ini pernah disampaikan Mahfud di awal pembentukan komisioner KPU di bawah Ketua Hasyim Asy’ari dan awal 2023 lalu di acara launching TV Pemilu CNN Indonesia dan Trans TV.
“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) di Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2).
“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.
Mahfud mencontohkan gugatan Khofifah Indar Parawansa saat kalah melawan Soekarwo di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di 2008. Kala itu, Mahfud yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi, membatalkan hasilnya dan meminta pemilu diulang. Setahun setelahnya, lanjut Mahfud, Pilkada ulang Bengkulu Selatan yang akhirnya memenangkan kubu yang semula kalah.
“Hasil Pilkada Kota Waringin Barat, sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” kata Mahfud.
Ia mengatakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif telah memiliki yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia. Sejak kali pertama muncul pada 2008 saat dirinya naik menjadi Ketua MK, tiga istilah itu telah diatur dan tertuang dalam UU, Peraturan KPU, dan Bawaslu.
“Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya,” kata Mahfud. (NVR)
