JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi menyatakan jika pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini diputuskan MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.

Putusan ini dikabulkan sebagian dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu, yakni dua ibu rumah tangga dan satu PNS yang merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, tidak untuk sekolah swasta.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum, Selasa (27/5).

Data yang dipaparkan MK mengungkap realitas lapangan: pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang bisa ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Fakta ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Sebagian besar keluarga terpaksa memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya, meskipun mereka juga menjalani wajib belajar yang merupakan mandat konstitusi.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Enny.

MK menekankan bahwa Putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, terutama APBN dan APBD. Alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam praktiknya, MK menyadari tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

Putusan MK ini langsung menuai komentar netizen. Mayoritas menyambut baik dengan catatan, pelaksanaannya harus benar-benar diawasi.

“Akhirnya! Harusnya dari dulu pendidikan dasar itu gratis total, biar anak-anak dari keluarga nggak mampu tetap bisa sekolah tanpa mikir biaya,” cuit akun @rakyatjelata.

“Bagus sih, tapi jangan cuma di atas kertas. Selama ini banyak program gratis, tapi pungli masih di mana-mana. Pemerintah harus awasi ketat pelaksanaannya,” cuit akun @pengamatpolitik99

“Wah, ini kabar baik buat para ibu di kampung. Selama ini bayar seragam, buku, kegiatan sekolah aja berat. Semoga beneran dibantu ya sama pemerintah,” cuit akun @ibu2peduli.

“Salut MK! Ini langkah maju untuk memastikan pemerataan akses pendidikan. Sekarang tinggal pastikan sekolah di pelosok juga dapet fasilitas yang layak,” cuit akun @aktivispemuda.

“Hmm… takutnya cuma wacana doang nih. Realisasi di lapangan beda banget. Mana gaji guru, fasilitas sekolah, anggaran BOS aja sering telat,” cuit @netizenkritiss

“Kalau pendidikan dasar ditanggung negara, berarti bisa dialihkan fokus ke peningkatan kualitas guru dan kurikulum. Jangan cuma fokus gratis, kualitas juga penting,” cuit akun @mahasiswaideal.

“Bagus buat SD dan SMP, tapi saya harap nantinya pendidikan vokasi juga diperhatikan. Anak-anak butuh skill biar siap kerja,” cuit akun @pengusahamuda. (NVR)

By editor2