JAKARTA, AKURATNEWS – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
“Satgas otomatis bubar,” katanya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.
Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Baca artikel lainnya: Tak Lolos PPDB SMA dan SMK Jangan Khawatir, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sekolah Swasta Gratis
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.
BACA JUGA Saatnya Bagi Inter, Ambil Alih Klasemen
“COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau,” katanya.
Dengan ketentuan baru, kata dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI)./Ib.