MAKASSAR, AKURATNEWS.co – Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sah secara hukum positif dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua MUI Sulsel, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23/ 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah memang memiliki wewenang yang sah untuk mengatur, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Hal itu didukung oleh dalil syar’i, kesepakatan ulama fikih dari empat mazhab, serta ditegaskan dalam berbagai kitab akidah para ulama Ahlussunnah sejak dahulu,” ujar KH. Dzulqarnain, Jumat (16/5).

Sebagai tokoh ulama yang juga menjabat sebagai Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah, KH. Dzulqarnain menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai otoritas negara dalam pengelolaan zakat.

Justru, menurutnya, kelompok yang pernah menolak peran negara dalam zakat adalah kelompok Khawarij yang menyimpang secara akidah dan sejarah.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak layak diperdebatkan kembali. Dalil dan referensinya sangat jelas. Kalau masih ada yang menolak, berarti ia menyelisihi ijma’ (kesepakatan ulama),” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara agama, tapi juga mengandung nilai kemaslahatan publik. Dalam konteks ini, negara melalui BAZNAS dinilai mampu menjamin distribusi zakat yang adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga hikmah dan tujuan syariat dari zakat dapat tercapai secara maksimal.

“Maslahat adalah esensi dari syariat. Dan dari sudut maslahat, pengelolaan zakat oleh pemerintah adalah hal yang paling logis, karena dapat menjangkau lebih luas dan dikelola dengan sistem yang akuntabel,” ucapnya.

Undang-Undang No. 23/2011 telah menetapkan bahwa BAZNAS adalah lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional.

Dalam praktiknya, BAZNAS juga bermitra dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin resmi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Dengan uji materi yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, KH. Dzulqarnain berharap umat Islam tetap merujuk pada dasar-dasar syariat dan tetap mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga yang telah diberi mandat resmi oleh negara.

“Ini hanya soal mengingatkan kembali. Dasarnya sudah sangat kuat baik secara syar’i maupun hukum negara. Seharusnya umat Islam tidak lagi berselisih dalam hal ini,” pungkasnya. (NVR)

By editor2