JAKARTA, AKURATNRWS.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa tindakan vasektomi, atau prosedur kontrasepsi pria yang menyebabkan kemandulan permanen, haram dalam hukum Islam.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas rencana kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ingin menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat pemberian bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Kiai Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak 1979 dan kembali ditegaskan dalam forum-forum selanjutnya, termasuk pada 2009 di Padang Panjang dan 2012.
“Islam membolehkan program Keluarga Berencana (KB) dengan catatan jenis dan cara yang digunakan tidak melanggar syariat. Sementara vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen yang secara prinsip bertentangan dengan hukum Islam,” ujar Niam di Jakarta, Senin (5/5).
MUI pun, lanjutnya, secara tegas mengkritik rencana Pemprov Jawa Barat yang akan mengaitkan syarat bansos dan beasiswa dengan prosedur vasektomi.
Menurut Niam, kebijakan semacam ini tak hanya bermasalah secara syar’i, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan penolakan publik.
“Kalau syarat bansos dikaitkan dengan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama, maka kebijakan itu harus dikoreksi. Jika dipaksakan, tidak boleh ditaati,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya kajian mendalam dalam setiap pengambilan kebijakan publik agar tidak kontraproduktif. MUI, imbuh Niam, siap memberikan masukan demi kemaslahatan umat.
Untuk diketahui, fatwa terkait vasektomi sebenarnya sudah dibahas sejak 1979. Saat itu, MUI menetapkan bahwa tindakan medis yang menyebabkan kemandulan tetap, seperti vasektomi maupun tubektomi, haram hukumnya.
Pada 2009, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengajukan pertanyaan ulang kepada MUI terkait kemungkinan hukum berubah, mengingat adanya teknologi rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma.
Namun, para ulama dalam Ijtima Fatwa tetap menyatakan haram karena tidak ada jaminan kesuburan bisa kembali pulih seperti semula.
MUI pada 2012 juga sempat dimintai pendapat kembali, namun keputusannya tetap sama. Kalaupun diperbolehkan, harus memenuhi lima syarat ketat:
- Tidak bertentangan dengan syariat.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih.
- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
- Tidak digunakan dalam program kontrasepsi permanen.
Sayangnya, berdasarkan kajian medis terakhir, vasektomi masih belum memenuhi kelima syarat tersebut. Rekanalisasi dinilai tidak menjamin keberhasilan, dan prosedurnya tergolong mahal serta kompleks.
Lebih lanjut, Niam menyoroti pentingnya sikap transparan dari pemerintah dan BKKBN dalam menyosialisasikan informasi seputar vasektomi.
Ia mengimbau agar metode kontrasepsi ini tidak dikampanyekan secara terbuka dan menyasar masyarakat Muslim tanpa pemahaman yang utuh.
“Masyarakat harus diberi informasi lengkap, termasuk risiko kegagalan dan biaya tinggi jika ingin menyambung kembali saluran sperma yang dipotong,” jelasnya.
Sebagai penutup, MUI, kata Niam, menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan tidak melupakan tugas utama dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
Prinsip utama penggunaan alat kontrasepsi, lanjutnya, harus untuk pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan permanen (tahdid al-nasl), apalagi sebagai justifikasi gaya hidup bebas yang menyimpang dari nilai agama. (NVR)
