JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik internal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kembali memanas setelah munculnya Munas Dekopin ‘rekonsiliasi’ yang digelar pada 27-29 Desember 2024 di Jakarta.
Banyak pihak menyayangkan penyelenggaraan ini, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan organisasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Munas Dekopin resmi telah dilaksanakan pada 18-21 Desember 2024 di Jakarta. Munas tersebut dihadiri oleh 32 Dekopinwil, 391 Dekopinda, dan 28 induk koperasi.
Dalam forum tersebut, Nurdin Halid terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029. Munas ini bahkan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM melalui Sekretaris Kementerian Ahmad Zabadi, serta tokoh regional seperti Presiden ASEAN Cooperative Organization, Dato Seri Dr. Abdul Fattah Abdullah.
Namun, Munas ‘rekonsiliasi’ justru memicu polemik. Menurut Wakil Ketua Umum Dekopin, Dr. Agung Sudjatmoko, penggunaan jargon ‘rekonsiliasi’ terasa janggal karena tidak ada upaya untuk melibatkan pihak Nurdin Halid.
“Munas ini lebih terlihat sebagai panggung politik daripada upaya menyelesaikan konflik. Ini mencederai nilai-nilai koperasi yang menjunjung demokrasi dan ketaatan pada aturan,” ujar Agung, Minggu (29/12).
Ketua Dekopinwil Jawa Tengah, Assoc. Prof. Dr. Walid, menyebut Munas ‘rekonsiliasi’ ini sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional.
“Dekopin memiliki mekanisme lima tahunan yang dimulai dari muswil di tingkat provinsi hingga musda di kabupaten/kota. Munas di Ancol sah karena mengikuti mekanisme tersebut. Sebaliknya, Munas di Hotel Sultan tidak jelas asal-usulnya,” tegas Walid.
Walid juga menyoroti keterlibatan puluhan anggota DPR dan menteri kabinet dalam Munas ini, yang dianggap bertentangan dengan prinsip bottom-up dalam gerakan koperasi.
“Ini bukan lagi urusan koperasi, tapi sudah masuk ranah politik yang merusak nilai-nilai dasar koperasi,” ujarnya.
Ketua Bidang Koperasi dan UMKM Dekopinwil Jawa Timur, Mohammad Oskar, menyatakan kehadiran pejabat negara di Munas Hotel Sultan menunjukkan kurangnya sikap tegas pemerintah dalam menyelesaikan konflik Dekopin.
“Organisasi koperasi jangan digiring ke ranah politik. Pemerintah seharusnya menjadi mediator, bukan malah membiarkan konflik berkembang liar,” katanya.
Sebelumnya, kubu Prishkianto telah mengadakan Munas pada 1-3 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur dan menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum. Namun, hanya tiga minggu berselang, Prishkianto mengundang kembali Munas pada 27-29 Desember dengan dalih rekonsiliasi antara kubunya dan kubu Nurdin Halid.
Dr. Agung Sudjatmoko pun mempertanyakan dasar hukum Munas ini.
“Munas Ancol sudah diakui pemerintah. Bahkan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Munas tersebut final dan Dekopin tinggal fokus pada rekonsiliasi, bukan menyelenggarakan Munas baru,” katanya.
Agung menambahkan, tanpa legal standing dan komunikasi dengan pihak Nurdin Halid, Munas rekonsiliasi hanya akan melahirkan produk yang cacat hukum.
Dr. Agung juga menyerukan agar Presiden dan para menteri menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menyelesaikan konflik di organisasi masyarakat seperti Dekopin.
“Negara harus hadir untuk menjaga moral dan kepercayaan publik. Jangan biarkan konflik seperti ini merusak demokrasi dan mengganggu kredibilitas organisasi,” tegasnya.
Munas ‘rekonsiliasi’ ini malah dipandang memperkeruh konflik internal Dekopin yang telah lama terjadi. Polemik ini menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan penyelesaian konflik secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa itu, Dekopin berisiko kehilangan kepercayaan sebagai wadah utama pemberdayaan koperasi di Indonesia. (NVR)
