JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, angkat suara menyikapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Surya Batubara, keputusan majelis hakim merupakan kemenangan moral bagi kliennya, Reza Gladys.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Surya menegaskan bahwa vonis terhadap Nikita langsung berdampak pada persepsi terhadap produk yang dikaitkan dengan Reza Gladys.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Menurut Surya, keputusan ini seakan memperkuat bahwa produk Reza tidak bermasalah. Ia meminta agar publik menghormati putusan hakim dan tidak mengaitkan produk Reza dengan persoalan yang dijalani Nikita.
“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada,” paparnya.
Lebih lanjut, Surya mengatakan Reza Gladys menerima hasil persidangan dengan sikap legowo.
“Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” pungkasnya./May.
