JAKARTA, AKURATNEWS – Laporan terhadap akun channel YouTube MENARA ISTANA (MI) ke polisi sebagai buntut unggahan video yang menarasikan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono bersama ribuan prajurit mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 segera ditindklanjuti.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sekaligus membenarkan adanya laporan terkait video hoaks tersebut.
“Ya laporannya sudah diterima,” ujar Kombes Trynoyudo Rabu, 24 Mei 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya akan mendalami dan melakukan penyidikan terhadap laporan itu.
“Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman,” kata Kombes Trunojoyo lagi.
Untuk diketahui, laporan ini dilayangkan Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) ke Polda Metro Jaya, Senin,22 Mei 2023.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ketua Ampera, Muhammad Mualimin usai laporan menerangkan, pemilik akun telah menyebarkan berita bohong yang mengkaitkan anggota TNI dan Panglima TNI mendukung capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan sebagai Presiden 2024.
“Seolah-olah memimpin apel ribuan pasukan mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Saya pikir kami juga merasa itu sudah pasti, sudah sangat salah ya. Karena TNI sendiri kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu Hoaks,” ujar Mualimin.
Mualimin melanjutan, berita hoaks yang menyebar di masyarakat ini dikhawatirkan menciptakan keonaran. Karenanya, Ampera melaporkan ke polisi guna menangkap dan menghukum pelaku.
Mualimin pun meminta TNI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
“Jangan bergerak sendiri karena itu menimbulkan vigilante, semacam main hakim sendiri,” ujarna.
Dalam laporannya, Mualimin turut melampirkan bukti berupa video dan pemberitaan yang membahas tentang pernyataan Panglima TNI.
“Yang jelas kami mengenakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” ujarnya lagi. (NVR)
