JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Desakan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menguat pasca aksi demo baru-baru ini yang salah satunya bersumber dari kekecewaan terhadap kinerja dan etika anggota DPR yang tak peka dengan kondisi rakyat.

Merespon desakan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sepakat jika perlu reformasi menyeluruh terhadap lembaga legislatif.

Yusril menyebut langkah awal yang paling mendesak adalah revisi UU Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu sebagai fondasi perbaikan DPR.

“Ini kesempatan yang baik untuk melakukan reformasi terhadap DPR. Dan dimulai dari reformasi undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri,” ujar Yusril usai menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

Desakan ini sendiri bukan tanpa alasan. Isu reformasi DPR sebelumnya mengemuka dalam aksi demonstrasi besar di akhir Agustus lalu, ketika ribuan massa menuntut perbaikan sistem politik dan akuntabilitas wakil rakyat.

Menurut Yusril, aspirasi publik tersebut harus ditindaklanjuti dengan perubahan nyata dalam regulasi politik.

Dalam pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Yusril menerima sejumlah usulan, termasuk revisi tiga undang-undang strategis: UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3.

Salah satu usulan yang mencuat adalah keharusan bagi calon anggota DPR untuk menjadi anggota partai politik setidaknya tiga tahun sebelum mencalonkan diri.

Aturan ini diharapkan dapat memastikan calon wakil rakyat memiliki kapasitas intelektual, pemahaman tugas dan kewenangan DPR, serta etika politik yang memadai.

“Nah, di situlah sebenarnya calon anggota DPR itu dibekali dengan kemampuan intelektual dan pemahaman terhadap etika sebagai anggota DPR,” jelas Yusril.

Selain itu, ada pula usulan agar partai politik mengambil tindakan etik lebih dulu terhadap kadernya yang duduk di DPR sebelum kasusnya masuk ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Dengan begitu, mekanisme pengawasan internal partai bisa berjalan efektif dan tidak hanya bergantung pada institusi DPR.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan tersebut. Menurutnya, reformasi politik tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut kualitas demokrasi dan hukum di Indonesia.

“Beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita,” kata Yusril.

Revisi UU MD3 sendiri diyakini akan menjadi salah satu isu paling panas di Senayan karena menyentuh langsung kekuasaan, kewenangan, dan tata tertib DPR. (NVR)

By editor2