JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh aktivasi nomor baru.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang kian marak.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Melalui sistem baru ini, proses registrasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah menilai metode tersebut lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk spam call, phishing, pencurian one-time password (OTP), hingga berbagai aktivitas ilegal lainnya. Selama ini, pelaku kejahatan digital kerap memanfaatkan nomor yang didaftarkan menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9,5 triliun.

Menurut Edwin, registrasi biometrik akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan karena penggunaan identitas palsu menjadi lebih sulit dilakukan.

Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki dasar yang lebih baik dalam merencanakan investasi jaringan secara efisien.

Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini. Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Pemerintah juga menyebut sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, registrasi biometrik telah diuji coba di sejumlah gerai operator seluler. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berlangsung lebih efisien sekaligus meningkatkan validitas data pelanggan.

Bagi pelanggan lama yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, pemerintah mendorong registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan juga dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran terhadap nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.

Pemerintah menilai registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional. Dengan identitas pelanggan yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih aman, sementara industri telekomunikasi memperoleh fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan./Ib. Sumber KemKomdigi.

By Editor1