JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pernyataan kontroversial YouTuber dan mantan pesulap Deddy Corbuzier terkait kritik anak-anak terhadap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikategorikan pelanggaran disiplin militer.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, respon Deddy yang juga prajurit tituler TNI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin militer.

Seperti diketahui, saat ini, Deddy menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Oleh karena itu, TB Hasanuddin melihat, respon Deddy itu berpotensi melanggar Peraturan Disiplin Militer (PDM).

“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (26/1).

Ia menjelaskan, Pasal 5 PDM mewajibkan setiap prajurit TNI untuk menegakkan norma, etika, dan kehormatan prajurit.

Mereka juga diwajibkan untuk menghindari ucapan atau perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

Selain itu, ia menyoroti relevansi Delapan Wajib TNI yang harus dijunjung setiap prajurit, termasuk tituler. Salah satu poinnya berbunyi bahwa prajurit tidak boleh menyakiti hati rakyat.

“Pernyataan yang menyentuh anak-anak penerima program MBG sudah melanggar prinsip tersebut,” ujarnya.

Pada 2022, Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto.

Gelar tersebut diberikan atas kontribusinya dalam membangun komunikasi dan mempromosikan nilai-nilai kebangsaan melalui media.

Namun, gelar tituler ini membuat Deddy tunduk pada hukum disiplin militer.

“Sebagai prajurit aktif, meskipun tituler, Deddy wajib mematuhi aturan TNI, dan pelanggaran terhadap norma atau etika dapat dikenai sanksi,” jelas TB Hasanuddin.

Komentar Deddy muncul pada 17 Januari 2025 melalui video di akun media sosialnya, Instagram dan TikTok @mastercorbuzier. (NVR)

By Editor1