JAKARTA, AKURATNEWS.co – Proses eksekusi di Perumahan Permata Hijau 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) berlangsung kisruh.
Sang pemilik, Miswarini Ismail merasa dirugikan atas eksekusi ini. Pasalnya, Bank OCBC disebutnya melakukan pelelangan rumah secara sepihak meskipun proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
Kuasa hukum Miswarini, Robi Anugrah Marpaung pun mengecam tindakan ini dan menyatakan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu putusan final dari pengadilan.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika Miswarini mengajukan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar ke Bank OCBC untuk pengembangan usaha garmen.
Namun, akibat pandemi Covid-19 pada 2019, bisnisnya mengalami kemunduran yang menyebabkan kredit macet. Akibat tunggakan tersebut, utangnya membengkak menjadi Rp8,5 miliar.
Pada 2023, Miswarini mengaku telah menyiapkan dana Rp4,5 miliar untuk melunasi utangnya secara tunai dan mendatangi Bank OCBC bersama tim kuasa hukumnya. Namun, pihak bank dikatakannya menolak pembayaran tersebut dan tetap melelang rumahnya tanpa persetujuan.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelelangan sepihak ini, dan proses hukum masih berjalan. Aneh sekali, mengapa pengadilan bisa mengeluarkan surat eksekusi padahal belum ada putusan final?” ujar Miswarini di sela-sela eksekusi rumahnya.
“Kami sangat keberatan dengan tindakan sewenang-wenang ini. Proses hukum belum selesai, tetapi eksekusi tetap dijalankan. Ini melanggar prinsip keadilan,” imbuh kuasa hukum Miswarini, Robi Marpaung.
Miswarini menyebut, ia merasa dirugikan karena rumahnya yang bernilai Rp10 miliar dilelang hanya seharga Rp3,4 miliar, sementara sisa hutangnya masih mencapai Rp4,1 miliar.
“Saya tidak mau rumah saya dijual dengan harga lelang. Saya bersedia membayar hutang, tapi saya ingin rumah saya dijual dengan harga yang wajar,” ujar Miswarini.
Ia menjelaskan, proses hukum kasus ini telah berlangsung sejak 2020. Ia sempat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, namun putusan kasasi hingga kini belum keluar. Meski demikian, eksekusi tetap dilaksanakan pada November 2024.
“Saya buta hukum dan tidak tahu ada batas waktu tertentu. Yang jelas, saya tidak terima rumah saya yang bernilai Rp10 miliar dilelang hanya Rp3,4 miliar, sementara hutang saya masih Rp8,8 miliar. Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Miswarini juga mengkritik proses eksekusi yang dinilai tidak transparan. Meski amanat eksekusi berasal dari PN Jakarta Pusat, pelaksanaannya dilakukan PN Jakarta Selatan.
“Saya datang ke pengadilan, tapi ketua pengadilan hanya bilang, ‘Ibu, kosongkan rumahnya.’ Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
Robi Marpaung menambahkan, eksekusi ini melanggar prosedur karena putusan kasasi belum keluar. Mereka telah mengajukan sanggahan eksekusi dan meminta agar rumah tidak dilelang. Namun, upaya tersebut tidak digubris.
“Kami sudah mengajukan sanggahan eksekusi dan menyatakan kesediaan membayar hutang. Tapi, rumah tetap dieksekusi. Ini jelas tidak adil,” kata Robi.
Miswarini berharap ada intervensi dari Komisi Yudisial (KY) atau lembaga terkait untuk meninjau ulang kasus ini. Ia juga meminta bantuan hukum untuk mengajukan gugatan lanjutan agar mendapatkan keadilan.
“Saya sudah kehilangan rumah, tapi hutang saya masih besar. Saya ingin ada keadilan dalam kasus ini,” pungkas Miswarini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank OCBC dan PN Jaksel belum memberikan pernyataan resmi mengenai upaya eksekusi ini.
Miswarini dan tim kuasa hukumnya sendiri mengaku akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus ini. (NVR)
