PADANG, AKURATNEWS.co– Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat digemparkan sebuah pembunuhan sadis. Seorang ketua kelompok nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Feni Ria Andriani (42) ditemukan tewas dibunuh nasabahnya sendiri. Setelah dibunuh, tubuh korban dibakar di tempat sampah hingga hanya menyisakan tulang belulang.

Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf menyatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri berinisial RN dan YE.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota pada akhir pekan lalu. Kedua pelakunya berhasil diringkus pada Kamis (4/7).

“Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada tanggal 26 Juni 2024 oleh suaminya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban dihabisi oleh tersangka. Jasadnya dibakar dan hanya menyisakan kerangka,” kata AKBP Ricardo seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (5/7).

Ia menjelaskan, korban adalah ketua kelompok PNM Mekaar yang memberikan layanan pinjaman modal kepada perempuan prasejahtera di daerah tersebut. Salah satu pelaku, RN, adalah anggota kelompok yang dipimpin Feni dan diketahui memiliki utang Rp10 juta yang harus dibayar.

“Info sementara, korban terus menagih utang tersebut. Diduga karena kesal, pelaku nekat menghabisi korban,” tambah AKBP Ricardo.

Pelaku menghabisi korban menggunakan cangkul. Setelah itu, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke tempat sampah untuk dibakar. Lokasi pembakaran berada di dekat usaha peternakan ayam.

Kasus ini terungkap setelah RN, salah satu tersangka, mendatangi kandang usaha peternakan ayam tersebut dan meminta petugas keamanan untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitasnya di sekitar lokasi dengan mengendarai motor milik korban. Karena curiga, petugas keamanan tersebut melaporkannya kepada suami korban, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke polisi.

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jenazah korban kami temukan, dan tersangka langsung diamankan. Istrinya, YE, diamankan di rumah, sementara suaminya, RN, ditangkap di Bengkalis, Riau, saat berusaha melarikan diri. Keduanya kini berada dalam tahanan Polres untuk dimintai keterangan,” jelas Ricardo.

Jenazah korban saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk pemeriksaan forensik guna memastikan identitasnya.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan identitas jasad yang hangus terbakar tersebut. Namun, dari keterangan kedua tersangka, semua bukti mengarah kepada korban,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

By Editor1