JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto kembali dibongkar akademisi dan pakar hukum.

Mereka menilai ada kekeliruan mendasar: pencampuradukkan tanggung jawab Arief sebagai Dirut Indofarma dengan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), dua entitas hukum berbeda.

Hal ini mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ yang digelar di Jakarta, Sabtu (13/6).

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakkir menyebut ada indikasi kekhilafan hakim yang bisa jadi dasar Peninjauan Kembali (PK). Hakim dinilai salah menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana pribadi.

“Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi,” tegas Prof Muzakkir dalam forum.

Ahli kerugian negara, Dr Eko Sembodo menyerang metodologi penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Ia menilai aset perusahaan yang masih tercatat, seperti persediaan dan piutang, tidak otomatis bisa disebut kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut Eko, kerugian negara harus penuhi tiga unsur kumulatif yakni perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, dan kerugian aktual.

“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Hendry Julian Noor mengingatkan, putusan ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengurus BUMN. Keputusan bisnis tanpa niat jahat jangan langsung digiring ke ranah korupsi.

“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Mengurus BUMN atau jadi pejabat publik di Indonesia jadi berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung proses pidana,” kata Hendry.

Hendry bahkan menyebut kondisi ini sebagai ‘kezaliman’ bagi pejabat yang hanya menjalankan kebijakan bisnis.

Ia menegaskan, PK harus ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap logika hukum yang tak masuk akal.

“PK harus dilaksanakan, karena bagaimanapun itu juga bentuk pernyataan perlawanan terhadap logika yang tidak masuk akal. Ini bentuk perlawanan dari seorang warga negara yang dirugikan, bukan tidak mungkin justru oleh elemen negaranya sendiri. Perlawanan terhadap kezaliman ini, hemat saya, merupakan suatu keniscayaan,” ujar Hendry.

Ia membandingkan risiko jabatan di negara lain yang paling parah sebatas demosi atau kehilangan pamor.

“Tapi di Indonesia lebih ekstrem. Gagal menjalankan jabatan, atau bahkan tidak ada kegagalan sama sekali, hanya menjalankan kebijakan bisnis, bisa membuat orang merasakan dinginnya penjara. Artinya mengalami kezaliman atau proses hukum yang tidak adil,” ucapnya.

Hendry kembali menekankan, korupsi harus ada unsur kejahatan, bukan sekadar kegagalan.

“Saya memahami korupsi bukan sebagai kegagalan. Kegagalan lalu dituntut dengan korupsi? Tidak. Korupsi harus terjadi karena adanya kejahatan. Dalam pertimbangan saya pikir dapat dibaca jelas bahwa yang bersangkutan. Arief, sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Dalam logika saya mustahil ada orang korupsi tapi tidak dapat keuntungan apapun,” tandas Hendry.

Forum eksaminasi ini sendiri melahirkan sejumlah rekomendasi, yakni:

1. Audit pembanding independen terhadap hasil pemeriksaan auditor negara.
2. Penguatan penerapan prinsip business judgement rule agar direksi BUMN tidak takut ambil keputusan bisnis.
3. Hukum pidana dipakai sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam persoalan tata kelola korporasi.

Kuasa hukum Arief, Firmansyah, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah Penijauan Kembali (PK) berdasarkan hasil eksaminasi para ahli hukum ini.

“Kami juga berencana meminta perhatian pemangku kepentingan atas proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan soal keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus Arief kini jadi ujian: apakah hukum korupsi di Indonesia masih bisa membedakan antara kesalahan bisnis dan kejahatan, atau justru membuat siapa pun takut memimpin BUMN. (NVR)

By editor2