JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang perdata wanprestasi antara Nikita Mirzani dan dokter estetika Reza Gladys dengan nilai gugatan Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Sidang yang sedianya beragendakan mediasi itu harus ditunda karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Majelis hakim memutuskan penundaan proses mediasi usai pertemuan yang dihadiri lima kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga kuasa hukum dari pihak tergugat tidak membuahkan titik temu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa kliennya telah menjelaskan posisi hukum mereka, termasuk sanggahan terhadap dugaan pemerasan yang menjadi salah satu inti perkara.
“Kami sudah hadir dan menjelaskan posisi klien kami. Namun sejauh ini belum ada kesepahaman dari kedua pihak,” ujar Fahmi usai sidang.
Gugatan ini bermula dari dugaan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama senilai Rp5 miliar antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki yang juga ikut menjadi tergugat.
Penggugat mengklaim artis yang akrab disapa Nikmir ini dan Ismail hanya memenuhi sebagian kewajiban pembayaran, namun kemudian membatalkan perjanjian secara sepihak dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kalau tidak ada tawar-menawar, ngapain ada perjanjian? Jelas ada kesepakatan. Klien kami sudah bayar dua kali lewat transfer dan dua kali secara tunai di One Bell Park. Tapi belakangan perjanjian itu dibatalkan sepihak,” ujar Fahmi.
Pihak tergugat, dalam sidang sebelumnya, sempat menyatakan ketidakhadiran mereka disebabkan proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus skincare dengan empat korban.
Namun, menurut Fahmi, baik Nikita maupun Ismail Marzuki akan hadir dalam sidang lanjutan karena pada tanggal yang sama mereka juga harus menghadiri sidang pidana.
Hakim mediator memutuskan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025. Kedua belah pihak diminta hadir dengan membawa itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai sebelum memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam proses ini, nilai gugatan Rp100 miliar juga menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat menyebut bahwa angka tersebut masih tergolong wajar, mengingat kasus ini menyangkut reputasi tokoh publik.
“Kalau sekelas Nikita Mirzani, nilai itu justru terlalu kecil. Tapi Nikita bilang, kalau memang tidak sanggup bayar, bisa dibicarakan baik-baik. Kami terbuka untuk solusi,” ungkap Fahmi.
Meski saat ini masih dalam masa penahanan dalam kasus pidana yang berbeda, Fahmi menegaskan bahwa kondisi Nikita tetap stabil dan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia menyebut bahwa kliennya merasa yakin tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menyeret namanya.
“Nikita yakin, tidak pernah melakukan pemerasan. Akan ada hal besar yang akan terungkap. Tapi belum bisa saya sebutkan saat ini. Semua akan terungkap saat pembacaan dakwaan nanti pada 24 Juni,” tutup Fahmi. (NVR)
